logo-color

Publikasi
Artikel Populer

MENGANALISIS TENAGA KEPENDIDIKAN

Narma Oktalyani Hakim,  S.Pd.

Narma Oktalyani Hakim, S.Pd.

Pengampu MK Mohamad Mustari, MM, MA PhD.
PASCA UNIVERSITAS MATARAM
narmaoktalyani@gmail.com

Tenaga pendidik pasti kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita, tapi pernah dengar kata tenaga kependidikan? Apakah sama? Benar, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan mungkin terdengar sama namun perlu dipahami bahwa keduanya berbeda. Meski begitu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan ini saling melengkapi dalam memenuhi tugasnya. Dalam UU No. 20 Tahun 2003, dijelaskan bahwa tenaga pendidik adalah seorang tenaga profesional seperti guru, dosen, intruktur dsb yang merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Sedangkan pengertian tenaga kependidikan adalah tenaga yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan biasanya diangkat dari anggota masyarakat yang mengabdikan diri.

Dalam Bachtiar (2016) disebutkan cakupan tenaga kependidikan serta penjabaran masing-masing tugas dan tanggung jawab sesuai dengan yang termuat pada RPP Bab XII/2005 Pasal 140 Ayat 2. Adapun cakupan tenaga kependidikan ini ada 12 posisi, yakni pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan, pengawas satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, terapis, pekerja sosial, dan tenaga kebersihan sekolah. Tenaga kependidikan inilah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan, pemantauan, pembinaan, hingga kegiatan pelayanan di satuan pendidikan baik itu pendidikan formal maupun pendidikan non-formal.

Sebagai contoh, penjabaran tugas tenaga perpustakaan. Setiap sekolah pasti memiliki perpustakaan, karena di perpusatakaanlah tempat untuk menyimpan buku-buku baik bahan untuk pembelajaran maupun literatur lainnya. Namun, jika buku-buku dalam perpustakaan itu tidak dikelola dengan baik maka akan menghambat tenaga pendidik (guru) maupun siswa untuk mencari bahan rujukan atau sumber belajar. Oleh karena itu, tenaga perpustakaan dibutuhkan untuk mengelola penempatan buku dan merawat agar tetap layak digunakan sebagai bahan belajar.

Dari contoh sederhana tersebut bisa disimpulkan bahwa penyelenggaraan pembelajaran yang dilaksanakan oleh tenaga pendidik tidak bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pelaksanaan tugas tenaga kependidikan. Itulah mengapa penulis mengatakan bahwa tugas dari tenaga pendidik dan tenaga kependidikan saling melengkapi. Demikian pula dengan tenaga kependidikan, tugas dan tanggung jawabnya tidak akan terlaksana jika tidak ada penyelenggaraan pembelajaran oleh tenaga pendidik. Tugas dan tanggung jawab tersebut harus mampu dijalankan dengan sebaik-baiknya oleh tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan. Dengan begitu, hasilnya nanti akan berpengaruh dalam peningkatan mutu pendidikan. Hal ini sejalan pendapat Susanti (2021) dalam Amon, dkk (2021) bahwa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan merupakan aspek yang berpengaruh secara langsung pada mutu pendidikan.

 

Sumber:

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-kependidikan/

Bachtiar, M. Y. (2016). Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Publikasi Pendidikan, 6(3). https://doi.org/10.26858/publikan.v6i3.2275

Amon, L., Ping, T., & Poernomo, S. A. (2021). Tugas dan Fungsi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Gaudium Vestrum: Jurnal Kateketik Pastoral, 5(1), 1–12.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I