
Dedi Yusuf
Pengampu MK Mohamad Mustari, MM, MA PhD.
PASCA UNIVERSITAS MATARAM
dediyusuf75@guru.sd.belajar.id
Program Merdeka Belajar telah
mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan
Pendidikan (BOSP) di Indonesia. Dalam episode ketiga program ini, dana BOSP
dapat digunakan dengan lebih fleksibel, memberikan otonomi kepada kepala
sekolah untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan sekolah mereka.
Namun, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi yang lebih baik,
pelaporan penggunaan dana BOSP harus ditingkatkan.
Menurut kebijakan
terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim,
pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga
menyatakan bahwa dana BOSP sekarang dapat digunakan secara fleksibel. Kebijakan
Merdeka Belajar bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan otonomi lebih bagi
kepala sekolah dalam menggunakan dana BOSP sesuai dengan kebutuhan sekolah yang
berbeda-beda. Salah satu kebijakan dalam program ini adalah memperketat
pelaporan penggunaan dana BOSP agar lebih transparan dan akuntabel. Kebijakan
ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana BOSP digunakan secara tepat dan
efisien, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan dana.
Aplikasi Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah (ARKAS), yang sebelumnya dikenal sebagai Aplikasi RKAS,
merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
untuk mengfasilitasi penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta
pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di satuan
pendidikan dasar dan menengah secara nasional. Berdasarkan Permendiknas No. 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang
pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Manajemen keuangan memegang peranan
penting dalam mengatur kegiatan pendidikan di sekolah. Seperti halnya manajemen
pendidikan pada umumnya, manajemen keuangan dilakukan melalui beberapa tahap,
yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan
pengawasan. Manajemen keuangan juga mencakup pencatatan, perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.Sekolah sebagai lembaga
pendidikan harus meningkatkan kualitas pendidikan dengan memperhatikan
kebutuhan dan perkembangan pembangunan di segala bidang, seperti sarana dan
prasarana, fasilitas kerja, dan kesejahteraan tenaga pendidik. Namun, untuk
mencapai tujuan tersebut, diperlukan biaya yang cukup dan administrasi yang
tertib. Salah satu sumber pendanaan yang disediakan oleh pemerintah adalah dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Perencanaan program BOSP
dilakukan melalui dua kegiatan utama, yaitu mengidentifikasi kebutuhan sekolah
dan menyusun Rencana Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) oleh kepala
sekolah bersama Tim Manajemen BOSP sekolah. Identifikasi kebutuhan sekolah
dilakukan dengan melakukan evaluasi diri untuk menunjukkan kinerja sekolah,
baik yang mengalami
Dalam penelitian ini, ini membahas
implementasi Program Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS)
dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah-sekolah.
Metode penelitian yang digunakan adalah Desain Penelitian Sederhana (SRD) yang
mencerminkan pendekatan post-positivistik. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menggambarkan fenomena penggunaan ARKAS secara deskriptif dan faktual. Data
diperoleh melalui wawancara dengan informan yang terlibat dalam implementasi
ARKAS.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa
penggunaan ARKAS meningkatkan efisiensi implementasi dan penggunaan Program
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah dalam melaporkan dana BOS.
Peneliti menggunakan model implementasi yang diajukan oleh Van Meter dan Van
Horn, yang mencakup enam indikator implementasi. Indikator tersebut meliputi
standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antar organisasi dan penguatan
aktivitas, karakteristik agen pelaksana, kondisi eksternal, dan sikap
pelaksana.
Dalam implementasi ARKAS, terdapat
beberapa tahapan yang harus dilakukan, seperti pembuatan Rencana Kerja/Kegiatan
Tahunan (RKT) dan penggunaan skala prioritas. ARKAS juga memiliki persyaratan
teknis, seperti sistem operasi yang mendukung dan koneksi internet. Pelaksanaan
ARKAS di lapangan telah mematuhi standar operasional prosedur yang ditetapkan
dan mendapatkan dukungan dari pelaksana dan pemegang mandat di sekolah. Namun,
kendala yang ditemukan termasuk komunikasi terbatas antar organisasi dan
keterbatasan akses internet yang stabil.
Pembahasan hasil penelitian
menekankan indikator-indikator implementasi ARKAS yang telah disebutkan
sebelumnya. Standar, sasaran kebijakan, dan tujuan kebijakan ARKAS telah sesuai
dengan peraturan yang ada. Sumber daya yang tersedia, seperti fasilitas dan
komite sekolah, telah mendukung implementasi ARKAS. Komunikasi antar organisasi
terjadi antara Dinas Pendidikan, sekolah, dan pihak terkait lainnya.
Karakteristik pelaksanaan organisasi dan kondisi eksternal juga mendukung
implementasi ARKAS. Sikap pelaksana menunjukkan dukungan terhadap penggunaan
ARKAS, meskipun masih diperlukan sosialisasi lebih lanjut.Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi RKAS dapat meningkatkan efisiensi
implementasi dan pelaporan dana BOSP. Proses implementasi melibatkan
perencanaan dan pengorganisasian program-program yang akan didanai oleh dana
BOSP. Aplikasi RKAS memungkinkan pengguna untuk mengatur prioritas penggunaan
dana, melakukan input dan perhitungan anggaran, serta memantau pelaksanaan
program. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi
ARKAS mengacu pada teori implementasi Van Meter dan Van Horn. Implementasi
ARKAS telah memenuhi beberapa indikator implementasi, meskipun masih terdapat
kendala yang perlu diatasi. Artikel ini memberikan pemahaman yang lebih baik
tentang penggunaan ARKAS dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah.
Penelitian
ini juga mencatat adanya perubahan mekanisme penyaluran Dana BOSP Reguler.
Sebelumnya, penyaluran dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap setiap
tahunnya. Namun, mulai tahun 2023, penyaluran Dana BOSP Reguler akan terbagi
menjadi dua tahap. Tahap pertama disalurkan pada bulan Januari dan tahap kedua
disalurkan pada bulan Juli.Optimalisasi aplikasi RKAS ini memberikan kontribusi
dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOSP Reguler
di sekolah dasar. Dengan penggunaan aplikasi ini, diharapkan pelaporan dana
BOSP menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.