logo-color

Publikasi
Artikel Populer

PERAN WIDYAPRADA (PASCA ALIH FUNGSI JABATAN WIDYAISWARA) LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) PROVINSI NTB DALAM UPAYA PENJAMINAN DAN PENINGKATAN MUTU

Partoyo, S.Pd.

Partoyo, S.Pd.

Pengampu MK Dr. H.A.Hari Witono,M.Pd.,Kons.
PASCA UNIVERSITAS MATARAM
jogjapartoyo@gmail.com

Seiring dengan adanya revitalisasi pada unit satuan kerja teknis  ditingkat provinsi khususnya pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan Dasar,dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi berkaitan  dengan alih peran dan fungsi  jabatan fungsional Widyaiswara LPMP menjadi Widyaprada,maka peran LPMP yang pada proses selanjutnya berubah menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) mengalami beberapa perubahan sesuai dengan dinamika dan tuntutan  penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di provinsi.

Berdasarkan  pada kondisi secara kontesktual ini, pemerintah membuat rasional kebijakan untuk meniadakan jabatan fungsional  widyaiswara pada LPMP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 tahun 2019 dan menggantikan jabatan fungsional widyaiswara dengan jabatan fungsional baru yaitu widyaprada  dengan peran dan fungsi sesuai dengan pasal 5 pada peraturan menteri tersebut terkait tugas  jabatan fungsional widyaprada yaitu:melakukan kegiatan pemetaan mutu pendidikan; pendampingan dan pembimbingan satuan pendidikan; supervisi pendidikan dan atau  pengembangan model penjaminan mutu pendidikan.

Alih peran dan fungsi tersebut  berdasarkan  penyesuaian organisasi ( peralihan dari Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan menjadi Balai Penjaminan Mutu Pendidikan) mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 11 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja  Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan(BPMP). Pada saat berkedudukan sebagai LPMP, jabatan fungsional widyaiswara memiliki peran dalam melakukan fasilitasi mendidik,mengajar dan melatih sebagai upaya peningkatan kompetensi sumber daya manusia pendidikan seperti guru, pengawas, dan kepala sekolah yang bukan merupakan tugas pokok widyaiswara. Sementara secara teknis dan kelembagaan LPMP  bukan sebuah institusi penyelenggara program kediklatan sehingga tidak relevan dengan keberadaan widyaiswara di dalamnya.

Dengan adanya regulasi ini LPMP  yang pada perkembangannya bertransformasi menjadi BPMP terus berupaya melakukan penyesuaian untuk  menopang tugas dan fungsi organisasi dalam melakukan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan di provinsi NTB melalui peran widyaprada berkolaborasi dengan pemangku kepentingan seperti Balai Guru Penggerak Provinsi NTB,pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendidikan atau institusi relevan lainnya dalam ruang lingkup yang selaras dengan tugas pokok dan fungsi BPMP yaitu melakukan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini ,pendidikan dasar,pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di provinsi NTB.

Merujuk tugas dan fungsi di atas,jelas secara eksplisit peran Widyaprada  BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat sangat sentral dan strategis dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan di provinsi Nusa Tenggara Barat. Menilik dari tugas pokok dan fungsi BPMP tersebut,ada empat fungsi yang melekat pada peran Widyaprada yaitu menyusun program pengembangan model,melaksanakan pengembangan model,evaluasi pengembangan model serta pengembangan model sistem penjaminan mutu,yang terimplementasikan melalui beberapa pendekatan yaitu advokasi,pendampingan,pemantauan, dan evaluasi kebijakan daerah melalui pendekatan konsultatif dan asimetris,guna mendorong pemerintah daerah dalam menerapkan kebijakan di bidang pendidikan.

Hal ini tentunya menjadi peluang terbesar bagi peran Widyaprada untuk mengembangkan kapasitas dalam memikul peran penting sebagai salah satu pembuka jalan terdepan terkait  implementasi penjaminan mutu dan peningkatan mutu pendidikan di provinsi Nusa Tenggara Barat melalui kegiatan supervisi dan  pemetaan mutu pendidikan dengan berbagai aplikasi pemetaannya (misalnya: e-supervisi);pendampingan atau pembimbingan satuan pendidikan berkolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, selaras dan bersinergi dengan “Visi NTB Gemilang” yaitu “Mewujudkan Nusa Tenggara Barat Yang Gemilang”,yang bermuara pada peningkatan indeks mutu pembangunan manusia di provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

5 Responses

  1. Bagus secara ringkas menjelaskan perubahan nomenklatur ke Widyaprada di BPMP.
    Perlu banyak sosialisasi tugas & fungsi BPMP terkini, sehingga masyarakat menjadi paham sudah banyak perubahan di instansi ini.

    Lanjutkan mas Yok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I