
MAHZAL HADI, S.Pd. Gr
Pengampu MK Mohamad Mustari, MM, MA PhD.
PASCA UNIVERSITAS MATARAM
mahzalhadi17@guru.sd.belajar.id
Untuk mewujudkan
tujuan pendidikan maka perlu manajemen yang baik dalam satuan pendidikan yang
dilakukan dengan serentak bergerak mewujudkan transformasi pendidikan, karena
dengan manajemen pengelolaan yang baik maka akan mampu menciptakan mutu yang
baik dalam satuan pendidikan yang pada akhirnya akan secara bersama-sama akan
mampu mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dalam skala yang lebih besar.
Manajemen organisasi yang baik akan mampu menciptakan budaya organisasi yang
positif, proses pelaksanaan yang terstandar dan output pendidikan yang bermutu.
Dalam dunia pendidikan satuan pendidikan merupakan ujung tombak dari
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sehingga di dalam pengelolaannya harus
memperhatikan standarisasi mutu pendidikan di Indonesia. Adapun standar pendidikan
Indonesia adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan diantaranya adalah standar
isi, standar proses, standar kelulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan dan standar penilaian.
Menurut Achmad
(1993), Mutu satuan pendidikan diartikan sebagai kemampuan satuan pendidikan dalam
memanajemen komponen-komponen yang berkaitan dengan satuan pendidikan, sehingga
menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma atau standar
yang berlaku. Mustari dalam bukunya Manajemen Pendidikan (2014) menyebutkan
Beberapa indikator tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan
nasional yang diantaranya adalah 1) Sistem pendidikan yang efektif, efisien, 2)
Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu, 3) Peran serta masyarakat dalam
pendidikan.
Berdasarkan teori
tersebut diatas menunjukkan bahwa pendidikan yang bermutu merupakan salah satu
indikator dari tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan Nasional yang harus
menjadi perhatian unsur-unsur yang terlibat dalam dunia pendidikan. Mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ada 8
cakupan SNP yang harus dipenuhi oleh sebuah satuan pendidikan beserta sasaran
mutu yang mencakup di dalamnya yaitu antara lain:
a.
Komponen standar isi,
sasaran mutu dari komponen Standar isi diantara adalah
Pengembangan kurikulum satuan
pendidikan berdasarkan keadaan
sekolah baik itu dari segi tenaga pendidik, sarana prasarana, budaya dan
lingkungan sekolah maupun peserta didik
b.
Komponen standar proses, secara umum sasaran mutu dari komponen ini adalah dimana
kegiatan pembelajaran berlangsung efektif, berpusat dan berpihak kepada peserta
didik
c.
Komponen standar kompetensi lulusan, sasaran mutu dari komponen ini adalah dimana siswa memperoleh nilai ujian maupun
nilai uji keterampilan sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal yang sudah
ditetapkan oleh sekolah.
d.
Komponen standar pendidik dan kependidikan, sasaran mutu dari komponen ini yaitu dalam bentuk peningkatan
kompetensi dan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik di satuan pendidikan
e.
Komponen standar sarana
dan prasarana, sasaran mutu dari
komponen ini yakni dimana sarana dan prasarana sekolah menunjang untuk
pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan
f.
Komponen standar pengelolaan, sasaran
mutu dari standar pengelolaan
ini adalah dimana sekolah mampu mengelola semua program pembelajaran di sekolah
baik itu program intrakurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler dengan
baik sesuai dengan 4 fungsi manajemen yang terdiri dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengawasan
g.
Komponen standar pembiayaan, sasaran
mutu dari standar pembiayaan
adalah dimana sekolah mengatur keuangan sekolah dengan baik seperti penggunaan
dana BOS sesuai apa yang sudah direncanakan di dalam RKAS.
h.
Komponen standar penilaian, sasaran
mutu dari komponen standar
penilaian adalah dimana tenaga pendidik melakukan penilaian berdasarkan
silabus, ada penilaian akademik maupun non akademik, penilaian mencakup ketiga
ranah baik itu kognitif, afektif, maupun psikomotor.
Delapan standar beserta
sasaran mutu di atas merupakan standar minimal indikator mutu satuan pendidikan
dalam pengelolaannya, satuan pendidikan harus
dikelola secara efektif dan profesional, sehingga interaksi antara contex,
input, proses, dan output pendidikan dapat berjalan bersama
secara efektif dan efisien. Sebagai organisasi satuan pendidikan perlu:
(1) melakukan perencanaan strategik dengan menterjemahkan semua inputnya untuk
menyusun langkah-langkah efektif guna menghadapi perkembangan zaman yang
senantiasa berubah sejalan dengan perkembangan tekhnologi informasi dan
komunikasi; dan (2) mengembangkan alasan yang tepat untuk meletakkan landasan
pelaksanaan strateginya. Hal tersebut di atas menjadi alasan penting satuan
pendidikan menganalisis posisinya untuk memulai manajemen yang baik yang menjalankan
4 fungsi manjemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, dan
pengawasan sehingga dengan berjalannya 4 fungsi manajemen tersebut maka akan menghasilkan
interaksi yang baik antara konteks, input, proses, maupun produk dari satuan
pendidikan yang bermutu.
Dalam peningkatan
mutu pendidikan ada 2 faktor
yang sangat menentukan kualitas atau mutu satuan pendidikan yaitu faktor input/masukan pendidikan dan faktor proses
manajemen atau pengelolaan pendidikan. Input/masukan dalam pendidikan
adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena diperlukan untuk berlangsungnya
proses. Input pendidikan yaitu terdiri dari seluruh sumber daya suatu satuan pendidikan yang terdiri dari sumber
daya manusia (human resources) baik itu tenaga pendidik maupun tenaga
kependidikan, dana (money), sarana dan prasarana
(material) serta peraturan
(policy). Sedangkan faktor proses pengelolaan atau manajemen
pendidikan yaitu faktor internal, yang berupa faktor psikologis, sosiologis, dan fisiologis yang ada pada diri tenaga pendidik dan peserta didik
sedangkan faktor eksternal adalah semua faktor yang
mempengaruhi
proses hasil belajar mengajar di kelas selain faktor peserta didik dan tenaga
pendidik. Kedua faktor tersebut akan mampu berjalan dengan baik jika satuan
pendidikan dikelola dengan baik sesuai dengan empat fungsi manajemen tersebut
di atas.
Kesimpulan dari tulisan tentang konsep satuan
pendidikan bermutu ini, bahwa Mutu pendidikan merupakan faktor penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan
kemajuan suatu negara. Pendidikan yang berkualitas memberikan landasan yang
kuat bagi pengembangan individu, masyarakat, dan bangsa. Standar minimal mutu
suatu satuan pendidikan terlihat dalam keterlaksanaan dari 8 Standar Nasional
Pendidikan. 8 SNP dapat berjalan dengan baik jika satuan pendidikan menjalankan
empat fungsi manajemen yang dijelaskan di atas yakni dari perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan/pergerakan sampai pada pengawasan sehingga dengan
manajemen yang baik akan mewujudkan interaksi yang baik antara context, input,
proses, maupun produk dari satuan pendidikan.