logo-color

Publikasi
Artikel Populer

Konsep Satuan Pendidikan Bermutu

MAHZAL HADI, S.Pd. Gr

MAHZAL HADI, S.Pd. Gr

Pengampu MK Mohamad Mustari, MM, MA PhD.
PASCA UNIVERSITAS MATARAM
mahzalhadi17@guru.sd.belajar.id

Untuk mewujudkan tujuan pendidikan maka perlu manajemen yang baik dalam satuan pendidikan yang dilakukan dengan serentak bergerak mewujudkan transformasi pendidikan, karena dengan manajemen pengelolaan yang baik maka akan mampu menciptakan mutu yang baik dalam satuan pendidikan yang pada akhirnya akan secara bersama-sama akan mampu mewujudkan sistem pendidikan yang bermutu dalam skala yang lebih besar. Manajemen organisasi yang baik akan mampu menciptakan budaya organisasi yang positif, proses pelaksanaan yang terstandar dan output pendidikan yang bermutu. Dalam dunia pendidikan satuan pendidikan merupakan ujung tombak dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sehingga di dalam pengelolaannya harus memperhatikan standarisasi mutu pendidikan di Indonesia. Adapun standar pendidikan Indonesia adalah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan diantaranya adalah standar isi, standar proses, standar kelulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian.

Menurut Achmad (1993), Mutu satuan pendidikan diartikan sebagai kemampuan satuan pendidikan dalam memanajemen komponen-komponen yang berkaitan dengan satuan pendidikan, sehingga menghasilkan nilai tambah terhadap komponen tersebut menurut norma atau standar yang berlaku. Mustari dalam bukunya Manajemen Pendidikan (2014) menyebutkan Beberapa indikator tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan pendidikan nasional yang diantaranya adalah 1) Sistem pendidikan yang efektif, efisien, 2) Pendidikan Nasional yang merata dan bermutu, 3) Peran serta masyarakat dalam pendidikan.

Berdasarkan teori tersebut diatas menunjukkan bahwa pendidikan yang bermutu merupakan salah satu indikator dari tolak ukur keberhasilan dalam pembangunan Nasional yang harus menjadi perhatian unsur-unsur yang terlibat dalam dunia pendidikan. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ada 8 cakupan SNP yang harus dipenuhi oleh sebuah satuan pendidikan beserta sasaran mutu yang mencakup di dalamnya yaitu antara lain:

a.    Komponen standar isi,  sasaran mutu dari komponen Standar isi diantara adalah Pengembangan kurikulum satuan pendidikan berdasarkan keadaan sekolah baik itu dari segi tenaga pendidik, sarana prasarana, budaya dan lingkungan sekolah maupun peserta didik

b.   Komponen standar proses, secara umum sasaran mutu dari komponen ini adalah dimana kegiatan pembelajaran berlangsung efektif, berpusat dan berpihak kepada peserta didik

c.    Komponen standar kompetensi lulusan, sasaran mutu dari komponen ini adalah dimana siswa memperoleh nilai ujian maupun nilai uji keterampilan sesuai dengan Kriteria Ketuntasan Minimal yang sudah ditetapkan oleh sekolah.

d.   Komponen standar pendidik dan kependidikan, sasaran mutu dari komponen ini yaitu dalam bentuk peningkatan kompetensi dan kualifikasi pendidikan tenaga pendidik di satuan pendidikan

e.    Komponen standar sarana dan prasarana, sasaran mutu dari komponen ini yakni dimana sarana dan prasarana sekolah menunjang untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan

f.     Komponen standar pengelolaan, sasaran mutu dari standar pengelolaan ini adalah dimana sekolah mampu mengelola semua program pembelajaran di sekolah baik itu program intrakurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler dengan baik sesuai dengan 4 fungsi manajemen yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengawasan

g.    Komponen standar pembiayaan, sasaran mutu dari standar pembiayaan adalah dimana sekolah mengatur keuangan sekolah dengan baik seperti penggunaan dana BOS sesuai apa yang sudah direncanakan di dalam RKAS.

h.   Komponen standar penilaian, sasaran mutu dari komponen standar penilaian adalah dimana tenaga pendidik melakukan penilaian berdasarkan silabus, ada penilaian akademik maupun non akademik, penilaian mencakup ketiga ranah baik itu kognitif, afektif, maupun psikomotor.

Delapan standar beserta sasaran mutu di atas merupakan standar minimal indikator mutu satuan pendidikan dalam pengelolaannya, satuan pendidikan harus dikelola secara efektif dan profesional, sehingga interaksi antara contex, input, proses, dan output pendidikan dapat berjalan bersama secara efektif dan efisien.  Sebagai organisasi satuan pendidikan perlu: (1) melakukan perencanaan strategik dengan menterjemahkan semua inputnya untuk menyusun langkah-langkah efektif guna menghadapi perkembangan zaman yang senantiasa berubah sejalan dengan perkembangan tekhnologi informasi dan komunikasi; dan (2) mengembangkan alasan yang tepat untuk meletakkan landasan pelaksanaan strateginya.  Hal tersebut di atas menjadi alasan penting satuan pendidikan menganalisis posisinya untuk memulai manajemen yang baik yang menjalankan 4 fungsi manjemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan, dan pengawasan sehingga dengan berjalannya 4 fungsi manajemen tersebut maka akan menghasilkan interaksi yang baik antara konteks, input, proses, maupun produk dari satuan pendidikan yang bermutu.

Dalam peningkatan mutu pendidikan ada 2 faktor yang sangat menentukan kualitas atau mutu satuan pendidikan yaitu faktor input/masukan pendidikan dan faktor proses manajemen atau pengelolaan pendidikan. Input/masukan dalam pendidikan adalah segala sesuatu yang harus tersedia karena diperlukan untuk berlangsungnya proses. Input pendidikan yaitu terdiri dari seluruh sumber daya suatu satuan pendidikan yang terdiri dari sumber daya manusia (human resources) baik itu tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan, dana (money), sarana dan prasarana (material) serta peraturan (policy). Sedangkan faktor proses pengelolaan atau manajemen pendidikan yaitu faktor internal, yang berupa faktor  psikologis, sosiologis, dan fisiologis yang ada pada diri tenaga pendidik dan peserta didik sedangkan faktor eksternal adalah semua faktor yang  mempengaruhi proses hasil belajar mengajar di kelas selain faktor peserta didik dan tenaga pendidik. Kedua faktor tersebut akan mampu berjalan dengan baik jika satuan pendidikan dikelola dengan baik sesuai dengan empat fungsi manajemen tersebut di atas.

Kesimpulan dari tulisan tentang konsep satuan pendidikan bermutu ini, bahwa Mutu pendidikan merupakan faktor penting dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kemajuan suatu negara. Pendidikan yang berkualitas memberikan landasan yang kuat bagi pengembangan individu, masyarakat, dan bangsa. Standar minimal mutu suatu satuan pendidikan terlihat dalam keterlaksanaan dari 8 Standar Nasional Pendidikan. 8 SNP dapat berjalan dengan baik jika satuan pendidikan menjalankan empat fungsi manajemen yang dijelaskan di atas yakni dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan/pergerakan sampai pada pengawasan sehingga dengan manajemen yang baik akan mewujudkan interaksi yang baik antara context, input, proses, maupun produk dari satuan pendidikan.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I