logo-color

Publikasi
Artikel Populer

PENGHAPUSAN MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN MENGANCAM PERTAHANAN NEGARA

Nuri Hidayati, S.H., M.H.

Nuri Hidayati, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia

 Sehubungan dengan masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Prolegnas Prioritas tahun 2022 yang didalamnya memuat point tentang: menghilangkan mata kuliah atau mata pelajaran (matkul/matpel) Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan hanya disebut pada bagian penjelasan Pasal 81 dan Pasal 84 yang menyatakan bahwa: Muatan Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) masuk ke dalam matkul/matpel Pendidikan Pancasila merupakan suatu hal yang KELIRU.

Wacana tentang penghapusan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan (PKn) yang digabung dalam matkul Pendidikan Pancasila pada lampiran RUU Sisdiknas merupakan rancangan yang keliru dan merusak wawasan kebangsaan. Bahwa realita pada dunia pendidikan diberlakukannya matkul Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah wajib di perguruan tinggi yang diberikan kepada mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa yang secara umum sebagai wadah untuk membentuk rasa nasionalisme, ideologi kebangsaan, patriotisme, demokrasi, konstitusi, hak asasi manusia (HAM), pluralisme, cinta tanah air, wawasan nusantara, ketahanan nasional, geopolitik dan geostartegi serta membentuk warga Negara yang baik (good citizen) dalam menghadapi tantangan globalisasi demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penghapusan matkul Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dalam MKWK (Mata Kuliah Wajib Kurikulum) di perguruan tinggi disikapi secara bijak oleh Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) yang beralamatkan di Dusun Gegerkalong Girang 133, RT.2/1, Gegerkalong, Sukasari, Bandung. Bahwa sikap yang diambil ialah menolak dan dipandang keliru atas RUU Sisdiknas jika matkul Pendidikan Kewarganegaraan (Pkn) dihapus atau dihilangkan dalam kurikulum wajib di perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan alasan dan dasar hukum yang logis di antaranya:

  1. Bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” juncto Pasal 9 UU No.3/2002 Tentang Pertahanan Negara, juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang menyatakan bahwa salah satu bentuk “keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Kewarganegaraan”. RUU Sisdiknas telah mengesampingkan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai salah satu bentuk bela negara sehingga mengancam pertahanan negara.
  2. Diketuhui kurikulum Pendidikan Pancasila bersifat spesifik pada transfer ideologi, moral, nilai, dan karakter pancasila pada warga negara. Bahwa pancasila sebagai ideologi negara yang merupakan bagian dari Kajian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Oleh sebab itu, tidak logis dan tidak mempunyai dasar akademik apabila memasukkan muatan PKn yang luas ke dalam Pendidikan Pancasila yang spesifik.
  3. PKn (civic education) adalah nomenklatur internasional yang berlaku di seluruh dunia dan telah mempunyai bidang kajian (body of knowledge) yang jelas. Sementara Pendidikan Pancasila merupakan bagian dari PKn yang berlaku secara khusus di Indonesia. Jadi secara keilmuan dan akademik, Pendidikan Pancasila adalah bagian dari Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), bukan sebaliknya.
  4. Untuk mengakomodasi kepentingan ideologis dan akademis, maka AP3KnI mengusulkan bahwa matkul/matpel Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan berdiri sendiri-sendiri (separated subject).
  5. Sehubungan dengan banyaknya penolakan RUU Sisdiknas dari berbagai kalangan, AP3KnI juga mengusulkan agar pembahasan RUU Sisdiknas DITUNDA. (Press Relase AP3KnI : Bandung, 01 September 2022).

Bagi kalangan akademisi (dosen pengampu) MKWK matkul Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) perihal penghapusan matkul pendidikan kewarganegaraan (PKn) yang dicanangkan dalam RUU Sisdiknas dalam Prolegnas Prioritas sebagai tindakan yang keliru dan sesat nalar atas kebijakan instansi pemerintahan (Presiden, DPR, Kemdikbud Ristek Dikti, atau instansi pemerintahan yang terkait) kareana tanpa melihat sejarah dan kurikulum yang terkandung dalam matkul pendidikan kewarganegaraan (PKn).

Secara lantang penulis mengeluarkan aspirasi menolak dan dipandang keliru jika matkul Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dihapus/dihilangkan dan digabung menjadi satu dalam matkul pendidikan pancasila. Bahwa Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) berorientasi pada warga negara dan fundamental pembentukan karakter cinta tanah air atas perjuangan para pahlawan yang gugur di medan perang dalam meraih kemerdekaan sehingga memiliki rasa menghargai guna menjaga kemerdekaan Negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan bisa menjadi pilar (the estate) bagi tegaknya nilai demokrasi yang berkeadaban sesuai moral dan etika (Kamaruddin Hidayat, 2008).

Hakikat matkul Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) terhadap mahasiswa ialah mengarah pada terbentuknya warga negara yang berakhlak baik, cerdas, dan bertanggung jawab. sedangkan substansi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) meliputi pengetahuan, nilai, dan keterampilan kewarganegaraan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Branson (dalam Mulyono 2017: 220) bahwa kompetensi kewarganegaraan (civic competences) meliputi: pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), karakter kewarganegaraan (civic disposition), keterampilan kewarganegaraan (civic skill) yang diyakini dapat membentuk warga negara yang berakhlak baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Kamaruddin Hidayat. (2008). Pendidikan Kewargaan (Civic Education) Demokrasi Hak Asasi Manusia dan Mayarakat Madani. Kencana, Prenada Media Group.

Mulyono, B. (2017). Reorientasi Civic Disposition Dalam Kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Upaya Membentuk Warga Negara Yang Ideal. Jurnal Civics, 14(2), 218-225.

Press Release Terhadap Ruu Sisdiknas oleh Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI), Bandung : 01 September 2022.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

2 Responses

  1. Ijin support….Apresiaasi luar biasa buat Penulis yang cerdas dalam menangkap fenomena terkini yg nota bine pro dan kontra insiden penghapusan matkul kwn dan pend pancasila ..karena pembisik dianggap lebih merdu demi tiket kepentingan
    penumpang gelap …saya juga sbg Dosen Kwn dan pend Psila ..SIAP hadang rambu
    anarchi di Bumi tercinta NKRI harga mati

  2. Penghapusan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan justru mengancam melemahkan Indonesia sebagai negara hukum. Selain itu, penghapusan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan bertentangan dengan hukum di Indonesia, Karena PKn memuat nilai-nilai ideologi bangsa dan cara bernegara. PKn juga merupakan salah satu pendidikan yang bersifat khusus bagi warga negara Indonesia sehingga tidak bisa di hilangkan.
    Pendidikan kewarganegaraan adalah kajian akademik yang mencakup indentitas nasional, ideologi, patriotisme, demokrasi,hak asasi manusia, pluralisme,negara hukum, konstitusi,cinta tanah air, wawasan Nusantara, geopolitik,dan geostrategis. Sedangkan pendidikan Pancasila bersifat khusus di Indonesia, Fokus pada transfer ideologi moral,nilai,dan karakter Pancasila pada warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I