logo-color

Publikasi
Artikel Populer

MERUBAH PANDANGAN NEGATIF TERHADAP BK DI SEKOLAH

Bismillahirrahmanirrahiim, Salam dari Bungo–Jambi, di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun ingin menyapa para pembaca sekelumit tentang orang yang berjasa terhadap masa depan kita, yang merupakan rekan dari orang tua dalam mendidik dan membimbing kita. Siapakah Dia, sudah pasti sang Pahlawan itu adalah “Guru” yang berperan sebagai pendidik

profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya di sekolah/madrasah.

Dalam dunia pendidikan Indonesia, guru digolongkan dalam tiga jenis yaitu, guru Bimbingan dan Konseling (BK), guru mata pelajaran, dan guru kelas. Spesifiknya dalam tulisan ini penulis ingin membahas tentang salah satu  dari guru di atas, yaitu “Guru BK”.

Sebelum mengurai lebih lanjut, bagaimana pandangan kalian tentang “guru BK” di sekolah? Pandangan negatif kita mungkin guru BK adalah guru yang sangat ditakuti/seram, memberi sanksi/hukuman bagi siswa yang bermasalah, khusus mengurusi siswa-siswi yang nakal, yang sering dijuluki siswa sebagai “Polisi Sekolah”. Selain itu, kebanyakan dari siswa juga menghindari untuk bertemu atau berurusan dengan guru BK, karena asumsi kebanyakan siswa akan menimbulkan petaka besar bagi siswa di sekolah dan bukan sebaliknya. Apa lagi mau berkunjung ke ruang BK, melihat ruangannya saja sudah seperti penjara bagi mereka. Kemudian Tugas dan Fungsi BK di sekolah tidak terorganisir dengan jelas, karena terlihat guru BK hanya bertugas sebagai pemberi hukuman bagi siswa yang terlambat atau melanggar aturan sekolah.

Mengapa munculnya konsep diri siswa seperti ungkapan di atas? Sebenarnya ada beberapa alasan, diantaranya sebagai berikut:

1. Pandangan yang minim terhadap tugas guru BK

Mari kita lihat lebih lanjut pengertian dari BK dalam https://ruangguruku.com/pengertian-bimbingan-dan konseling/ merumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi peserta didik/konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri        serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.

Maksud kata “masalah‟ yang sedang dihadapi individu pada uraian di atas bermakna luas atau umum, yang berarti tidak selalu terkesan pada peserta didik yang nakal saja  seperti siswa yang bolos, tawuran, melakukan tindakan bullying terhadap temannya dan lain sebagainya. Tetapi masalah tersebut bermakna juga bagi setiap peserta didik yang berprestasi dan mempunyai kendala dalam mengekspresikan bakat dan minatnya sesuai dengan tingkat perkembangannya, dan juga membutuhkan bimbingan/ arahan untuk mengarahkan pengembangan karirnya kedepan dan atau arah kelanjutan studinya dan lain sebagainya.

Dalam hal ini, perlu kita ubah mindset kita tentang ruang lingkup tugas Guru BK di sekolah, yang mana bukan semata- mata untuk mengurusi siswa-siswa yang nakal  saja.  Tetapi juga berkewajiban untuk memberikan bimbingan bagi siswa-siswa yang membutuhkan informasi dan layanan BK di setiap bidang kehidupan seperti bidang pribadi, sosial, karier dan belajar.

2. Guru BK di sekolah/madrasah berlatar belakang non-BK

Dalam   Kompas.com dengan   judul   “Sekolah   Kekurangan 92.572 Guru Konseling” pada Tahun 2013 jumlah guru bimbingan dan konseling di Indonesia saat ini hanya sekitar 33.000 orang. Padahal, untuk melayani sekitar 18,8 juta siswa SMP/MTs dan SMA/SMK/MA dibutuhkan setidaknya 125.572 guru bimbingan dan konseling.

Informasi di atas dapat menjadi dasar bahwa masih banyak sekolah/madrasah di Tanah Air masih kekurangan tenaga guru BK, buktinya saja di tahun 2013 Sektor Pendidikan di Negara Indonesia membutuhkan 125.572 guru BK, sementara yang terpenuhi pada saat itu hanya berjumlah sekitar 33.000 guru BK. Apalagi di Tahun 2021, tentu semakin banyak kebutuhan akan guru BK di  setiap  lembaga  pendidikan. Hal ini akan mengakibatkan pemerataan guru BK di setiap jenjang pendidikan sekolah/madrasah di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini tidak bisa terpenuhi sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan. Data ini seyogyanya menjadi acuan bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan guru BK pada ajang seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Muaranya, Tidak ada rotan akar pun jadi, untuk mengisi formasi kosong guru BK di masing-masing sekolah/madrasah masing sangat minus, sehingga tenaga ahli guru BK yang mempunyai disiplin ilmu BK hanya bisa terpenuhi beberapa sekolah/madrasah saja. Selebihnya, formasi guru BK untuk sementara diisi oleh guru yang tidak mengenyam pendidikan BK, bisa jadi guru dengan standar ilmu agama atau jurusan lainnya dan atau karena guru  kekurangan  jam  mengajar untuk mencukupi jam wajib mengajar ditugaskan untuk menjadi guru BK di sekolah/madrasah.

Kondisi ini akan memperburuk citra dan nama baik profesi sebagai guru BK dalam menjalankan tugas bimbingan dan konseling di setiap sekolah/madrasah, karena guru-guru BK yang ditelorkan dengan situasional seperti di atas dikhawatirkan tidak sesuai dengan kode etik, dan akan bertindak semena-mena dalam menjalankan tugas  sebagai guru BK dalam membimbing dan memberikan layanan BK dikarenakan ketidaktahuannya dengan bidang BK.

Jadi tugas guru BK tidak hanya  mengurusi  siswa-siswa yang bermasalah dan memberi mereka  sanksi  saja.  Sanksi pun yang dimaksud adalah bersifat positif pribadi siswa. sisi positif lainnya tugas guru BK  yang  bisa  kita  manfaatkan untuk kebaikan diri kita/siswa di masa  depan.  Oleh  karena itu, bagi kalian yang masih bersekolah jangan takut, malu, gengsi, atau malas untuk berkonsultasi atau curhat masalah apa saja yang sedang kalian hadapi ke Guru BK.

3. Bidang BK tidak memiliki jam tatap muka di kelas

Tujuan Program BK di sekolah/madrasah akan tercapai jika 10 layanan BK dapat diaplikasikan secara terencana, teratur      dan         sistematis,  di antaranya: Layanan Orientasi, Layanan Informasi, Layanan Penempatan dan Penyaluran, Layanan Penguasaan Konten, Layanan Konseling Individual, Layanan Bimbingan Kelompok, Layanan Konseling Kelompok, Layanan Mediasi, Layanan Konsultasi, dan Layanan Advokasi. Sayangnya masih banyak guru BK mengeluhkan tidak mendapatkan kesempatan tatap muka di kelas  secara terprogram di Sekolah/Madrasah tempat mereka mengajar.

Sementara itu, dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling di sekolah oleh guru BK tidak hanya saja dilakukan secara pribadi/individu di ruang BK dalam layanan konseling individu, tetapi juga dituntut dilakukan secara Klasikal dan atau Kelompok.

Sulitnya mendapatkan jam guru BK untuk membimbing siswa secara terprogram pada jadwal mata pelajaran di sekolah/madrasah seperti jam mengajar guru mata pelajaran lainnya, hal ini dilatarbelakangi karena tidak dicantumkan BK di dalam muatan kurikulum 2013 pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tepatnya pada Kelompok Mata Pelajaran A dan B.

4. Sarana dan prasarana yang belum memadai

Sarana dan prasarana sangat mendukung tercapainya program BK di sekolah, idealnya Guru BK harus mempunyai ruang BK yang digunakan sebagai ruang kerja guru BK untuk melakukan konseling individual, konseling kelompok, bimbingan kelompok, konferensi kasus dan ruang pertemuan lainnya dengan pihak-pihak terkait, selain itu di ruang BK terdapat ruang administrasi/data untuk menyimpan dokumen-dokumen BK.

5. Guru BK tidak profesional

Profesionalisme guru BK sulitnya guru BK mendapatkan kesempatan memperkaya ilmu pada lembaga pelatihan seperti balai diklat. Hal ini dikarenakan program/ agenda kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh balai diklat untuk guru BK tidak sebanding dengan jumlah guru BK yang ada di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Sehingga untuk mendapatkan kesempatan diklat tersebut, guru BK harus antrian panjang dalam waktu yang tidak bisa ditentukan.

6. Kurangnya dukungan dan kerja sama komponen sekolah terhadap kinerja BK

Kurangnya dukungan dan kerja sama oleh komponen sekolah/madrasah dapat dijadikan tolak ukur untuk tercapainya tujuan dari program BK di sekolah/madrasah. Komponen sekolah yang dimaksud adalah di antaranya kepala madrasah, TU, majelis guru, satpam sekolah, dan orang tua/wali.

Masih banyak guru yang menganggap bahwa setiap masalah siswa yang ada sekolah hanyalah tugas guru BK. Terkesan pada beberapa sekolah/madrasah setiap masalah yang ditemui oleh guru atau personil sekolah lainnya langsung diserahkan kepada guru BK untuk menyelesaikannya. Sehingga hampir rata-rata masalah yang dialami siswa sulit untuk dicari solusinya dikarenakan banyaknya masalah yang harus diselesaikan oleh guru BK/ konselor di sekolah/madrasah karena keterbatasan tenaga pendidik, waktu dan kemampuan guru BK. Dalam https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/penanganan-siswa-bermasalah-di-sekolah/ Sofyan S. Willis (2004) mengemukakan tingkatan masalah serta mekanisme dan petugas yang menanganinya, dengan rincian masalah siswa yang ringan ditangani oleh semua guru/wali kelas, masalah sedang ditangani oleh guru BK/ konselor dan masalah berat alih tangan kasus dengan pihak terkait sesuai dengan jenis masalah yang dihadapi siswa.

Menyimak penjelasan di atas, tampak jelas bahwa penanganan siswa bermasalah melalui pendekatan bimbingan dan konseling tidak semata-mata menjadi tanggung  jawab guru BK/konselor di sekolah tetapi dapat melibatkan pula berbagai pihak lain untuk bersama-sama membantu  siswa agar memperoleh penyesuaian diri dan perkembangan pribadi secara optimal.

Demikianlah opini yang dapat penulis sajikan semoga bermanfaat buat rekan-rekan guru BK se-Indonesia. Mohon maaf kepada semua pihak jika terdapat kata-kata yang kurang tepat dalam penyampaiannya. Wassalam..

Pendrizal, S.Pd., M.Pd.I

Pendrizal, S.Pd., M.Pd.I

Guru BK MTsN 2 Bungo

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I