GERAKAN LITERASI, GERAKAN SETENGAH HATI? (SEBUAH PERSOALAN EFISIENSI LITERASI DIGITAL DI MASA PANDEMI)
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti melalui pelaksanaan berbagai kegiatan