logo-color

Publikasi
Artikel Populer

Rekonstruksi Kebijakan Hukum Pidana: Gagasan Mengeluarkan Unsur Kerugian Keuangan Negara Dari Rumusan Tindak Pidana Korupsi Tertentu

Oktavianus Tampubolon, S.H., M.H.

Oktavianus Tampubolon, S.H., M.H.

BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan oktavianustampubolon90@gmail.com

Abstrak

Unsur kerugian keuangan negara merupakan salah satu aspek penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Dalam penerapannya, unsur tersebut menimbulkan perdebatan mengenai hubungan antara kerugian negara, perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan kesalahan pelaku. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus dimaknai sebagai kerugian yang nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss) (Fatkhurohman & Kurniawan, 2017).

Tulisan ini mengajukan gagasan pembaruan hukum pidana berupa penataan kembali kedudukan unsur kerugian keuangan negara, sehingga dalam tindak pidana tertentu, pertanggungjawaban pidana dapat didasarkan pada perbuatan koruptif yang dilarang tanpa harus menjadikan kerugian negara sebagai unsur yang wajib dibuktikan. Usulan tersebut harus dibatasi secara tegas pada jenis tindak pidana yang sesuai dengan karakter perbuatannya, disertai pembuktian unsur kesalahan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap tindakan administratif yang dilakukan dengan iktikad baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual.

Kata kunci: rekonstruksi hukum pidana, korupsi, kerugian keuangan negara, unsur delik, kepastian hukum.

 

Pendahuluan

Dalam sistem hukum Indonesia, kerugian keuangan negara ditempatkan sebagai unsur penting dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum, sedangkan Pasal 3 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan pihak tertentu (Pidana Korupsi, 2015).

Permasalahan muncul ketika kerugian negara dijadikan tolok ukur utama untuk menentukan apakah suatu perbuatan dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi. Di satu sisi, pembuktian kerugian nyata memberikan kepastian hukum dan mencegah seseorang dipidana hanya karena dugaan kerugian. Di sisi lain, pendekatan yang terlalu bergantung pada akibat finansial dapat mengabaikan karakter perbuatan koruptif tertentu yang dapat dipidana berdasarkan unsur deliknya sendiri.

Penelitian Fatkhurohman dan Kurniawan mengenai pergeseran delik korupsi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 menjelaskan perubahan pemaknaan unsur kerugian negara dari pendekatan yang memungkinkan kerugian potensial menjadi keharusan pembuktian kerugian nyata. Hal ini menjadi dasar untuk membahas kembali apakah unsur kerugian negara harus selalu menjadi unsur konstitutif bagi setiap bentuk tindak pidana korupsi.

 

Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian tersebut, terdapat tiga permasalahan utama:

  1. Bagaimana kedudukan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016?
  2. Apakah unsur kerugian keuangan negara perlu dipertahankan sebagai unsur wajib dalam seluruh bentuk tindak pidana korupsi?
  3. Bagaimana merumuskan perubahan hukum yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan asas legalitas, asas kesalahan, dan kepastian hukum?

 

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu penelitian yang menelaah norma hukum, asas hukum, doktrin, dan putusan pengadilan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), serta pendekatan kasus (case approach). Selain itu, penulis juga memanfaatkan Artificial Intelligence (AI).

 

Pembahasan

Kedudukan unsur kerugian keuangan negara dalam hukum positif

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagai unsur delik. Perubahan penting terjadi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan kata “dapat” dalam kedua pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Konsekuensinya, kerugian negara harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar diperkirakan (Pidana Korupsi & Kerugian Keuangan, 2016). Fatkhurohman dan Kurniawan menempatkan perubahan tersebut dalam konteks kepastian hukum dan pergeseran karakter delik (dalam Halimah et al. 2026). Sementara itu, kajian Aryaputra et al. membahas persoalan penafsiran unsur kerugian negara sebelum dan sesudah putusan tersebut (dalam Najmuddin, 2024). Kedua kajian itu memperlihatkan bahwa perdebatan tentang unsur kerugian negara tidak semata-mata bersifat teknis pembuktian, melainkan berkaitan pula dengan batas kriminalisasi.

Alasan perubahan unsur kerugian negara

Gagasan perubahan perlu didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, perlunya membedakan kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Kajian Famati Gulo juga membahas persoalan penerapan unsur kerugian negara dan perbedaan penafsiran dalam praktik penegakan hukum (dalam Saputra et al., 2026). Kedua, memperkuat orientasi pada sifat perbuatan koruptif. Dalam tindak pidana suap, misalnya, sifat terlarang terletak pada transaksi atau penerimaan yang dilarang oleh hukum. Ketiga, menjaga proporsionalitas pertanggungjawaban pidana. Hukum pidana harus dapat membedakan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana dari pelanggaran administratif.

Rencana perubahan: kerugian negara bukan unsur wajib untuk setiap delik korupsi

Rencana perubahan tersebut dapat disusun dalam tiga arah. Pertama, mempertahankan     unsur     kerugian     negara     pada     delik     yang     memang mensyaratkannya. Kedua, merumuskan delik koruptif tertentu secara mandiri. Ketiga, memperjelas hubungan antara proses administrasi dan proses pidana.

Usulan konstruksi norma hukum

Sebagai bahan akademik untuk pembentukan undang-undang, gagasan perubahan dapat dituangkan dalam rumusan konseptual berikut. Usulan norma konseptual “Pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana korupsi ditentukan berdasarkan terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana yang dirumuskan dalam undang-undang.”

Analisis kritis terhadap gagasan perubahan

Rencana mengeluarkan unsur kerugian keuangan negara dari rumusan delik tertentu mempunyai kelebihan dan risiko yang harus dipertimbangkan. Penelitian mengenai konstruksi delik materiil dalam Pasal 603 KUHP oleh Saputra et al. memperlihatkan relevansi persoalan kerugian negara terhadap pembuktian delik, asas legalitas, dan kepastian hukum (dalam Andrian, 2026).

 

Kesimpulan

Unsur kerugian keuangan negara mempunyai kedudukan penting dalam tindak pidana korupsi, khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, kerugian negara dalam kedua pasal tersebut harus dibuktikan secara nyata. Karena itu, penghapusan unsur kerugian negara tidak dapat dilakukan hanya melalui penafsiran, tetapi memerlukan perubahan hukum yang sah apabila ditujukan pada rumusan delik yang berlaku.

Kerugian negara tetap menjadi unsur wajib pada delik yang mensyaratkannya, sedangkan delik koruptif lain dapat dirumuskan secara mandiri apabila terdapat dasar hukum, kepentingan yang dilindungi, dan unsur pidana yang jelas.

 

Daftar Pustaka

Andrian, Z. (2026). Dualisme yurisdiksi dalam penyelesaian kerugian keuangan negara: Konsep integratif terhadap penegakan. 10(1), 45–64.

Fatkhurohman, & Kurniawan, N. (2017). Pergeseran delik korupsi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016. Jurnal Konstitusi, 14(1), 1–21. https://doi.org/10.31078/jk1411

Halimah, F. R., Fernada, A. S., Reswara, H. M., Fikri, M., & Al Anshory. (2026). Management communication between the head of operations and the commercial division on success at PT Angkasa Pura. 5, 1–12.

Pidana Korupsi. (2015). Suatu kajian tentang kerugian keuangan negara sebagai unsur tindak pidana korupsi (Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999). IV(5), 64–71.

Pidana Korupsi & Kerugian Keuangan. (2016). 4(2), 562–576.

Najmuddin, M. N. (2024). Tinjauan yuridis kerugian keuangan negara (Juridical review of financial losses state as a result of). 13(1), 52–61. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13106

Saputra, D., Dwi, S., Ningsih, R., & Regina, R. (2026). Konstruksi delik materiil dalam tindak pidana korupsi: Analisis unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 603 KUHP. 10(1), 100–111.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I