logo-color

Publikasi
Artikel Populer

FENOMENA ASN TIKTOKERS: ANTARA KREATIVITAS DIGITAL, PERSONAL BRANDING, DAN PROFESIONALISME APARATUR SIPIL NEGARA

Lamazi

Lamazi

BPSDMD Prov. Sumatera Selatan
lamazilamaz67@gmail.com

 Abstrak

Penggunaan TikTok oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) memperlihatkan perubahan pola komunikasi birokrasi di era digital. Media sosial ini dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi pelayanan, memberikan edukasi, dan membangun citra profesional. Namun, penggunaannya juga menghadirkan tantangan terkait etika, kedisiplinan, netralitas, dan perlindungan data pribadi. Artikel ini dibuat melalui bantuan AI dengan membahas fenomena ASN TikTokers melalui kajian literatur, regulasi, dan pemberitaan media. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kreativitas digital dapat mendukung komunikasi pemerintahan apabila dilakukan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kata kunci: ASN TikTokers, kreativitas digital, personal branding, profesionalisme, media sosial.

Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat berkomunikasi dan memperoleh informasi. Media sosial tidak lagi hanya digunakan untuk hiburan, tetapi juga menjadi sarana penyampaian pengetahuan, promosi, dan komunikasi publik. Salah satu platform yang banyak digunakan adalah TikTok, yang memungkinkan pengguna menyampaikan pesan melalui video pendek dengan pendekatan visual dan interaktif.

Perubahan tersebut turut memengaruhi lingkungan birokrasi. Sebagian ASN mulai memanfaatkan TikTok untuk membuat konten edukasi, memperkenalkan kegiatan instansi, menjelaskan prosedur pelayanan, maupun membagikan aktivitas pribadi. Fenomena ini dikenal sebagai ASN TikTokers.

Kaplan dan Haenlein (2010) menjelaskan bahwa media sosial memungkinkan pengguna menghasilkan serta mempertukarkan konten. Dalam konteks pemerintahan, kemampuan tersebut membuka peluang bagi ASN untuk menjadi penyampai informasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Namun, ASN juga memiliki tanggung jawab profesional sehingga kebebasan berekspresi perlu dijalankan dengan memperhatikan etika dan kewajiban kedinasan.

Kreativitas Digital dan Personal Branding ASN

TikTok dapat dimanfaatkan sebagai media komunikasi pelayanan publik. ASN bidang pendidikan, misalnya, dapat menyampaikan informasi pembelajaran, sedangkan aparatur bidang kepegawaian dapat menjelaskan administrasi dan kebijakan ASN. Penyampaian melalui video singkat berpotensi membuat informasi lebih mudah dipahami masyarakat.

Kietzmann et al. (2011) mengidentifikasi sejumlah unsur media sosial, antara lain identitas, percakapan, berbagi informasi, hubungan, dan reputasi. Unsur tersebut relevan karena setiap konten ASN dapat membentuk persepsi publik terhadap pembuatnya maupun instansi tempat ia bekerja.

Selain kreativitas, TikTok juga dapat digunakan untuk membangun personal branding. Montoya dan Vandehey (2002) membahas pentingnya identitas personal yang memiliki karakter dan pembeda. Bagi ASN, personal branding sebaiknya dibangun melalui kompetensi, integritas, dan kontribusi profesional. Popularitas bukan tujuan utama. Jumlah pengikut dan tayangan tidak dapat menggantikan ukuran kinerja maupun kualitas pelayanan.

Dengan demikian, ASN dapat tampil komunikatif dan kreatif tanpa meninggalkan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Konten yang baik bukan hanya menarik perhatian, tetapi juga memberikan manfaat dan menyampaikan informasi secara benar.

Gambaran Kasus dan Tantangan Profesionalisme

Pemberitaan media memperlihatkan dua sisi pemanfaatan TikTok oleh ASN. Ayunda Septiani (2022) memberitakan pengalaman Ian Chavidz Rizqiullah, yang ketika itu bertugas sebagai lurah di Nusajaya, Tangerang. Ia menggunakan TikTok untuk membantu masyarakat memahami pengurusan administrasi. Contoh tersebut memperlihatkan bahwa media sosial dapat mendukung pelayanan ketika konten diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Sisi berbeda muncul dalam pemberitaan DetikJatim pada November 2025 mengenai seorang pegawai yang diduga ASN di rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan melakukan siaran langsung TikTok ketika jam kerja. Peristiwa tersebut mendapat kritik masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan kedisiplinan aparatur (Rofiq, 2025; Baihaqi, 2025). Pemberitaan tersebut merupakan informasi media dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses pemeriksaan disiplin telah menghasilkan keputusan.

Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada penggunaan TikTok, melainkan pada tujuan, waktu, isi, dan dampak aktivitas digital. Konten yang mengganggu pekerjaan, membuka informasi pribadi masyarakat, atau menggunakan fasilitas kedinasan tanpa memperhatikan ketentuan dapat menimbulkan persoalan profesionalisme.

Etika dan Regulasi Penggunaan Media Sosial

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi landasan bagi perilaku ASN. Pasal 3 memuat nilai dasar BerAKHLAK, sedangkan Pasal 4 mengatur kode etik dan kode perilaku. Nilai tersebut perlu tercermin dalam aktivitas digital, misalnya melalui informasi yang akurat, komunikasi yang santun, sikap bertanggung jawab, dan penjagaan nama baik instansi.

Pengaturan disiplin PNS dan PPPK perlu dibedakan. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 secara khusus mengatur disiplin PNS. Sementara itu, Pasal 51 dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengatur kewajiban disiplin PPPK serta penetapannya oleh pejabat pembina kepegawaian. ASN juga perlu memperhatikan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 mengenai penyebarluasan informasi melalui media sosial. Apabila konten melibatkan identitas atau informasi masyarakat, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tidak berarti ASN dilarang berkreasi. Sebaliknya, regulasi menjadi pedoman agar aktivitas digital tetap sejalan dengan tanggung jawab profesi dan kepentingan publik.

Strategi Mewujudkan ASN TikTokers yang Profesional

ASN perlu mengutamakan konten edukatif yang sesuai dengan kompetensi dan tugasnya. Pembuatan konten hendaknya tidak mengganggu jam kerja atau pelayanan. Penggunaan seragam, logo, ruangan, dan fasilitas instansi perlu mengikuti ketentuan organisasi. ASN juga harus memeriksa kebenaran informasi serta menghindari penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah.

Instansi pemerintah dapat mendukung melalui pelatihan literasi digital, sosialisasi etika bermedia sosial, dan pedoman komunikasi digital. Aparatur yang memiliki kemampuan membuat konten dapat dilibatkan dalam penyebarluasan informasi pelayanan. Pembinaan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada larangan, tetapi juga memberi ruang bagi inovasi yang bertanggung jawab.

Penutup

Fenomena ASN TikTokers merupakan bagian dari perubahan komunikasi birokrasi di era digital. TikTok berpotensi menjadi sarana edukasi, informasi pelayanan, dan penguatan reputasi profesional. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dicapai apabila penggunaannya memperhatikan etika, disiplin, netralitas, serta perlindungan data pribadi.

ASN boleh kreatif dan dikenal melalui media sosial. Akan tetapi, popularitas tidak boleh mengalahkan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Profesionalisme tetap tercermin melalui integritas, kompetensi, kedisiplinan, dan manfaat nyata bagi publik.

Daftar Pustaka

Baihaqi, A. (2025, 14 November). Apes ASN Bojonegoro live TikTok saat jam kerja berujung Bupati ngamuk. DetikJatim. https://www.detik.com/jatim/berita/d-8209819/apes-asn-bojonegoro-live-tiktok-saat-jam-kerja-berujung-bupati-ngamuk

Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2010). Users of the world, unite! The challenges and opportunities of social media. Business Horizons, 53(1), 59–68. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2009.09.003

Kietzmann, J. H., Hermkens, K., McCarthy, I. P., & Silvestre, B. S. (2011). Social media? Get serious! Understanding the functional building blocks of social media. Business Horizons, 54(3), 241–251. https://doi.org/10.1016/j.bushor.2011.01.005

Montoya, P., & Vandehey, T. (2002). The personal branding phenomenon: Realize greater influence, explosive income growth and rapid career advancement by applying the branding techniques of Michael, Martha & Oprah. Peter Montoya Incorporated.

Republik Indonesia. (2018a). Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Republik Indonesia. (2018b). Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Rofiq, A. (2025, 13 November). Oknum ASN Bojonegoro live TikTok di jam kerja, Bupati Wahono ngamuk. DetikJatim. https://www.detik.com/jatim/berita/d-8208943/oknum-asn-bojonegoro-live-tiktok-di-jam-kerja-bupati-wahono-ngamuk

Septiani, A. (2022, 26 Februari). Viral ASN ganteng, edukasi dan bantu masyarakat via TikTok. Detik.com. https://wolipop.detik.com/entertainment-news/d-5959709/viral-asn-ganteng-edukasi-dan-bantu-masyarakat-via-tiktok

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I