Erna Rahma Yani, M.Kep., Ns. Sp. Kep. An.
erna_rahma@poltekkes-malang.ac.id
Poltekkes Kemenkes Malang
Perawat tidak dapat dipishkan dari pelayanan kesehatan, baik yang diselenggarakan di rumah sakit maupun di komunitas. Sebagai salah satu tenaga kesehatan, perawat mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan, sebagaimana amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan. Perawat melakukan upaya kesehatan berupa pelayanan keperawatan pada tingkat individu, keluarga maupun masyarakat dalam keadaan sehat maupun sakit. Perawat dapat memberikan pelayanan setelah menyelesaikan pendidikan tinggi baik melalui jalur vokasi (Diploma 3 dan Diploma 4) maupun jalur akademis (S1, S2, dan S3) serta pendidikan profesi dengan sebutan akademik Ners. Pendidikan keperawatan pada jenjang S2 dapat mengambil spesialisasi yang ada dalam area keperawatan.
Keperawatan merupakan bidang keilmuan dan seni yang bertujuan meningkatkan kualitas hidup melalui pendekatan komprehensif meliputi preventif, promotive, kuratif dan rehabilitative. Ilmu keperawatan dipelajari berdasarkan paradigma keperawatan sebagai body of knowledge, yang didasarkan atas empat komponen: keperawatan, manusia, kesehatan dan lingkungan. Paradigma keperawatan menjadi dasar pengembangan teori dalam berbagai area keperawatan, seperti keperawatan anak, maternitas, medikal bedah, onkologi, komunitas dan keperawatan jiwa. Pemahaman tentang paradigma keperawatan telah mengantarkan perkembangan keperawatan sebagai ilmu body of knowledge yang jelas dan berbeda dari bidang keilmuan lain.
Profesionalisme PerawatPerawat sebagai tenaga kesehatan dengan jumlah paling besar di rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan secara professional, di manapun ia ditugaskan. Berdasarkan amanat Undang-Undang No 17 tahun 2023, tenaga kesehatan harus memiliki sikap profesional. Sikap profesionalisme menekankan pada kompetensi, tanggungjawab, dan etika. Kompetensi perawat meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang harus dimiliki dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi. Perawat harus mampu mempertanggungjawabkan setiap tidakan yang dilakukan sesuai prosedur yang ada, dan tidak melampaui batas kompetensi yang dimiliki. Perawat harus menjunjung tinggi etika dengan memiliki sifat jujur, menghormati hak klien, menjaga kerahasiaan dan bekerja penuh integritas. Perawat harus menunjukkan sikap professional dalam berinteraksi dengan klien, keluarga, sejawat tim kesehatan. Sikap profesional juga ditunjukkan dengan praktik keperawatan yang dilakukan berdasarkan bukti ilmiah sesuai dengan standar praktik keperawatan yang ditetapkan oleh Persatuan Perawat nasional Indonesia (PPNI) sebagai organisasi profesi keperawatan.
Penerapan 3S dalam Asuhan KeperawatanPPNI telah menetapkan standar asuhan keperawatan sebagai pedoman bagi perawat dalam memberikan pelayanan melalui proses keperawatan. Standar asuhan keperawatan mencakup pengkajian, diagnosis keperawatan, perencanaan, implementasi dan evaluasi. PPNI telah mengeluarkan tiga buku standar yang dikenal dengan 3S, yaitu Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI), Standar Luaran Keperawatan Indonesia (SLKI) dan Standar Intervensi Keperawatan Indonesia (SIKI). Ketiga buku digunakan sebagai standar acuan dalam melaksanakan proses keperawatan yang dimulai dengan pengkajian keperawatan.
Pengkajian keperawatan dilakukan untuk menyediakan data dasar yang komprehensif dan holistik, berupa data subyektif dan obyektif sebagai dasar dalam menegakkan diagnosis keperawatan. Pengkajian keperawatan dilakukan secara sistematis dan berpusat pada klien. Data dasar berupa tanda, gejala, factor penyebab maupun faktor risiko harus memenuhi seluruh kategori data yang diperlukan dalam penegakan diagnosis keperawatan, meliputi: data komponen fisiologis, psikologis, perilaku, relasional dan lingkungan. Data pada setiap komponen harus dianalisis dan diidentifikasi sehingga dapat mendukung penegakan diagnosis keperawatan aktual, risiko atau promosi kesehatan.
SDKI menjabarkan komponen diagnosis keperawatan memuat masalah keperawatan dan indikator diagnostik. Masalah keperawatan dilengkapi dengan deskriptor dan fokus diagnostik sehingga memudahkan perawat memberikan intervensi dan mengevaluasi tindakan keperawatan yang diberikan. Diagnosis keperawatan dikelompokkan dalam kategori negatif berupa diagnosis aktual dan risiko. Sedangkan diagnosis promosi Kesehatan merupakan diagnosis positif.
Diagnosis keperawatan aktual dirumuskan dalam pola penulisan tiga bagian: masalah berhubungan dengan penyebab dibuktikan dengan tanda/gejala. Diagnosis risiko dan promosi kesehatan dirumuskan dalam pola penulisan dua bagian. Pola penulisan rumusan diagnosis keperawata risiko: masalah dibuktikan dengan faktor risiko; sedangakan diagnosis promosi kesehatan: masalah dibuktikan dengan tanda/gejala. Diagnosis keperawatan yang telah ditegakkan merupakan dasar dalam menyusun rencana asuhan keperawatan lebih lanjut.
Rencana asuhan keperawatan disusun dengan menetapkan luaran yang ingin dicapai dan akan dievaluasi dalam proses keperawatan. Rumusan luaran keperawatan berdasarkan SLKI memuat komponen label, ekspektasi dan kriteria hasil. Luaran dalam SLKI dikenal dengan luaran positif dan negatif. Luaran positif memerlukan intervensi keperawatan dengan ekspektasi memperbaiki atau meningkatkan, sedang luaran negatif memerlukan intervensi keperawatan dengan ekspekstasi menurunkan. Dalam dokumentasi, luaran harus disertai target waktu yang ditetapkan dalam mencapai target tersebut. Rumusan label, ekspektasi dan kriteria hasil dalam SLKI menunjukkan perencanaan berupa intervensi dan tindakan keperawatan yang akan dilakukan.
Intervensi dan tindakan keperawatan diberikan dengan mengacu pada SIKI, berdasarkan diagnosis dan rencana keperawatan yang telah ditetapkan. Setiap intervensi dalam SIKI memuat komponen label, definisi dan tindakan. Label merupakan deskriptor untuk memperjelas intervensi keperawatan yang diberikan. Tindakan keperawatan meliputi: observasi, Tindakan terapeutik, edukasi, dan kolaborasi Perawat perlu mempertimbangkan karakteristik diagnosis, luaran yang diharapkan, kemampulaksanaan intervensi, kemampuan perawat, penerimaan pasien dan hasil penelitian terbaru sebagai bukti ilmiah dalam menentukan intervensi keperawatan.
Sistem Dukungan bagi PerawatDiperlukan dukungan dari semua pihak untuk menuju profesionalisme perawat. Rumah sakit sebagai institusi penyelenggara pelayanan keperawatan, perlu memberikan dukungan berupa kebijakan, sarana prasarana yang memungkinkan perawat menerapkan sikap profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Dukungan dari rekan sejawat juga diperlukan guna menjunjung tinggi peran tanggungjawab masing-masing berdasarkan kompetensi dan kewenangan yang dimiliki. Tak kalah penting dukungan dari dalam diri perawat sendiri untuk menunjukkan sikap profesinalnya sangat menentukan terwujudnya profesionalisme yang diharapkan. Perawat harus mampu menunjukkan kompetensinya secara professional.