logo-color

Publikasi
Artikel Populer

PENDIDIKAN KARAKTER DALAM PENCEGAHAN KORUPSI

Dra. Hariyati, SH.,MM

Dra. Hariyati, SH.,MM

Widyaiswara – BPSDMD Prov. Sumsel
hariyatibpsdmsumsel@gmail.com

Indonesia sering dipuji sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah India dan Amerika Serikat, dan kaya akan alam, namun hal ini tidak serta merta membuat masyarakat Indonesia sejahtera. Berdasarkan data BPS, per Maret 2023, jumlah penduduk miskin sebanyak 25,9 juta jiwa dari total penduduk 280,73 jiwa atau sekitar 9,2% penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.

Meskipun berbagai metode dan lembaga demokrasi telah diciptakan, Indonesia belum cukup berkembang untuk digolongkan sebagai “negara gagal” karena merupakan “negara di persimpangan jalan”.

Menjelang berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi), nasib pemberantasan korupsi di Indonesia semakin mengkhawatirkan, menurut ICW. Hal ini tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi yang diterbitkan oleh Transparency International Indonesia, Nilainya pada tahun 2023 diperkirakan stagnan (tidak bergerak) dibandingkan tahun sebelumnya. Indonesia memperoleh 34 poin dan peringkatnya turun dari 110 menjadi 115.

Indonesia berada di ambang “negara gagal” dan kesehatan negara terancam akibat tindak pidana korupsi di hampir seluruh lembaga negara. Menurut KPK per 13 Juli 2023, jumlah aparat yang melakukan tindak pidana korupsi sebanyak 404 tersangka dari sektor Swasta, 351 tersangka dari Pejabat Eselon 1 – 4, dari Lembaga DPR/DPRD sebanyak 344 tersangka, Gubernur/Walikota/Bupati sebanyak 24 tersangka dan Hakim 31 tersangka.

Melihat fenomena di atas, menurut saya aparat penegak hukum sangat diperlukan, namun bukan satu-satunya solusi karena pada kenyataannya banyak aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Harus ada strategi dan gerakan moral untuk memutus rantai dan menghentikan praktik kriminal dan korupsi ini.

  • Pendidikan Karakter

Pendidikan karakter adalah pendidikan yang bertujuan untuk menanamkan akhlak dan budi pekerti yang baik pada peserta didik serta membentuk karakter bangsa sesuai nilai-nilai Pancasila. Menurut Abu Dharin, dalam bukunya Pendidikan Karakter Berbasis Komunikasi Edukatif Religius (KER) Di Madrasah Ibtidaiyah bahwa pendidikan karakter adalah kemampuan untuk memanusiakan manusia, mengembangkannya menjadi manusia seutuhnya, mampu berakhlak mulia dan mempunyai tujuan baik hati, pikiran, jasmani dan karya. membekali siswa dengan persyaratan untuk menjadi manusia. Kita berharap budi pekerti yang baik menjadi bagian dari karakter siswa. Jujur, cerdas, bertanggung jawab, penuh kasih sayang, kreatif, serta bersih dan sehat. Tujuan utama pendidikan karakter adalah untuk melindungi peserta didik dari perilaku yang menyimpang dari norma masyarakat dan dari dampak negatif globalisasi, khususnya perkembangan teknologi yang pesat. Lebih lanjut, tujuannya adalah untuk melawan persaingan global dengan latar belakang rendahnya standar etika yang tidak dipupuk selama pelatihan, rendahnya indeks pembangunan sumber daya manusia di Indonesia, dan rendahnya nasionalisme yang mengancam bangsa. Agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menjadikan alasan-alasan tersebut sebagai pedoman pembentukan kembali jati diri bangsa Indonesia pada anak yang dilaksanakan secara sistematis dan komprehensif pada tingkat sekolah dasar dan menengah

  • Pendidikan Karakter Anti Korupsi

Tujuan dari pendidikan antikorupsi ini antara lain: 1) Membentuk manusia yang memiliki pemahaman, sikap dan perilaku anti korupsi 2) Menyadari dan memahami daya rusak dari tindak pidana korupsi yang mengancam keutuhan negara 3) Memiliki keberanian dan kebijaksanaan untuk memerangi korupsi.

Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, integritas adalah bertindak sesuai dengan apa yang dikatakan. Nilai integritas merupakan kesatuan pola pikir, perasaan, ucapan dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku.

Integritas merupakan salah satu nilai dasar pribadi yang harus ada dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut dapat berasal dari kode etik di tempat kerja, nilai-nilai kemasyarakatan, atau nilai moral pribadi.

Komite Pemberantasan Korupsi mengeluarkan sembilan nilai integritas yang dapat mencegah korupsi. Kesembilan nilai tersebut adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, bertanggung jawab, pekerja keras, rendah hati, berani dan adil. Secara singkat mari kita pahami sembilan nilai integritas ini.

  1. Kejujuran, adalah sikap jujur, tidak berbohong, tidak curang, dan
  2. Tanggung Jawab, berarti mampu percaya dan berani mengakui kesalahan yang
  3. Disiplin, adalah sikap mental menyelesaikan sesuatu tepat waktu dan benar-benar menghargai
  4. Mandiri, Pribadi yang Mandiri Orang yang mandiri tentu mempunyai keberanian untuk mengatur diri dan mengurus dirinya sendiri.
  5. Kerja keras, adalah kegiatan yang dilakukan dengan hati-hati, tanpa lelah atau berhenti sebelum mencapai tujuan kerja, dan kepuasan terhadap hasil setiap kegiatan yang dilakukan selalu diutamakan atau diperhatikan.
  6. Sederhana, Menurut KBBI, sederhana artinya sederhana. Bisa disebut moderat dalam arti tidak berlebihan, atau sedang, tidak tinggi, tidak rendah, dan
  7. Keberanian, Menurut KBBI “keberanian” berarti memiliki pikiran yang tenang dan rasa percaya diri yang besar dalam menghadapi bahaya, kesulitan, dan
  8. Peduli, yang dimaksud dengan kepedulian adalah kepedulian, perhatian, dan kehati-hatian Kasih sayang berarti memperhatikan lingkungan sekitar dan orang
  9. Adil, Berdasarkan Kamus Online Bahasa Indonesia (KBBI) bersifat adil, tidak memihak, tidak memihak, adil dan tidak memihak.

Tindak pidana korupsi yang terjadi di seluruh lembaga baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif mempunyai daya rusak yang mengancam keutuhan negara Indonesia.

Perlu adanya strategi dan gerakan moral untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan kriminal dari kalangan atas (lembaga pendidikan) dengan menanamkan pendidikan kewarganegaraan yang sistematis, komprehensif dan serius dalam kesadaran masyarakat.

Pemerintah dan DPR harus memperbaiki undang-undang korupsinya dan menyelaraskannya dengan unsur-unsur hukum internasional untuk mencegah bentuk-bentuk baru kejahatan korupsi  transnasional.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I