logo-color

Publikasi
Artikel Populer

GURU, SISWA, DAN ORANG TUA WAJIB MEMAHAMI DAPODIK

Hamka, S.Pd., Gr

Hamka, S.Pd., Gr

SMP NEGERI 5 UMBU RATU NGGAY
hamkasumba79@gmail.com

Salah satu daya dukung peningkatan mutu pendidikan nasional yang diterapkan birokrasi pendidikan di lembaga-lembaga pendidikan saat ini yaitu penggunaan Aplikasi Dapodik. Dapodik merupakan singkatan dari Data Pokok Pendidikan. Mulai dari TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/ALIYAH, Perguruan Tinggi, baik Sekolah Negeri maupun Sekolah Swasta, bahkan pendidikan kesetaraan seperti paket A, paket B, paket C semuanya wajib menggunakan Aplikasi Dapodik. Tujuan dari penggunaan Data Dapodik sekolah ini untuk menyatukan sumber data dan upaya sebisa mungkin melengkapi data persekolahan di seluruh wilayah NKRI. Pengelolaan data Dapodik sekolah ini pada satuan pendidikan ditangani oleh Operator Sekolah yang diangkat oleh Kepala Sekolah berdasarkan hasil Rapat Dewan Guru dan dilegitimasi dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Di dalam penggunaan aplikasi data dapodik sekolah, guru, siswa, dan orang tua wajib mengetahui atau memahami data dapodik itu dengan baik dan benar. Hal ini bertujuan agar ketika ada kesalahan data, baik data guru, data siswa, dan data orang tua siswa, yang bersangkutan tidak langsung menyalahkan operator sekolah. Sebab, adanya kesalahan data-data itu, mungkin saja terjadi pada saat pertama kali data itu diinput dan mungkin saja yang merekam data awal itu adalah operator lain yang sudah meninggal atau sudah pindah ataupun sudah keluar dari sekolah itu, dan yang paling perlu dipahami bahwa operator juga manusia yang punya sifat dasar keliru dan hilaf. Perlu diketahui oleh seluruh stakeholder pendidikan bahwa, sejak tahun 2012 saat pertama kali aplikasi dapodik diterapkan pemerintah pada satuan pendidikan, sampai tahun 2017, proses pengelolaan untuk semua data dapodik di sekolah, masih dapat diinput secara offline oleh operator sekolah. Sebagai contoh dapat dimisalkan seperti pengelolaan data guru baru, data guru yang mutasi masuk, data siswa baru, dan data siwa yang mutasi masuk serta pengelolaan data sarana prasarana sekolah yang rusak, sistem pengimputan data-data ini harus dilakukan dari awal.

Seiring dengan itu, tahun 2018 sampai dengan tahun 2024 ini, semua data dapodik seperti data guru baru, data siswa baru, data guru yang mutasi masuk, dan data siswa yang mutasi masuk, harus ditarik secara langsung dengan sistem online dari sekolah asalnya berdasarkan persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat sebagai pangkalan data. Setelah operator dapodik mengirimkan data dapodik sekolah ke pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan, maka seluruh data dapodik sekolah tersebut otomatis akan tersimpan di server Kementerian Pendidikan. Dengan demikian, guru, siswa, dan orang tua siswa, wajib memang memahami dapodik secara baik dan benar. Selain persoalan di atas, persoalan yang paling wajib dipahami oleh seluruh guru, seluruh siswa, dan semua orang tua tentang data dapodik sekolah yaitu mengenai Hak dan Kewajibannya dalam data dapodik dan mengenai tupoksi atau tugasnya di dalam dapodik. Kedua hal ini menjadi wajib diketahui oleh para guru, para siswa, dan para orang tua dengan tujuan sebagai solusi perbaikan data jika terjadi kesalahan data dan juga untuk menghindari sikap saling menyalahkan satu sama lain diantara warga sekolah sehingga kehormanisan warga sekolah tetap utuh.

Hak dan Kewajiban Guru, siswa, dan orangtua dalam data dapodik sekolah

Guru memiliki hak untuk berkonsultasi, berdiskusi, dan berkoordinasi dengan operator terkait detail data dapdoiknya, terkait penggunaan Akun Info GTK, Akun Belajar, dan Akun SIMPKB. Guru juga berhak untuk mendapatkan layanan informasi dari operator terkait pengimputan SK Kenaikan pangkat terbaru, SK Berkala terbaru, dan informasi tentang invalid data diri, keluarga, orangtua, pendidikan, dan data KTP serta KK dengan data Dukcapil. Sebagaimana guru, siswa juga memiliki hak yang sama seperti guru. Misalnya, hak untuk berkonsultasi, berdiskusi, dan berkoordinasi dengan operator terkait penggunaan Akun Belajarnya dan hak untuk mendapatkan layanan informasi dari operator terkait invalid atau tidaknya data diri, orangtua, NISN, dan data KK dengan data Dukcapil. Demikian juga Orangtua Siswa, memiliki hak untuk mendapatkan layanan informasi dari operator terkait kevalidan data anaknya, kevalidan data dirinya, dan kevalidan data KKnya dengan data Dukcapil.

Selain memiliki hak, guru, siswa, dan orangtua juga memiliki kewajiban dalam pengolahan data dapodik. Kewajiban guru bisa berupa menjaga akun belajar, akun GTK, memberikan data-data seperti SK kepegawaiannya, KTP, KK, dan Ijazahnya jika operator membutuhkannya, dan menginformasikan kepada operator jika ada perubahan SK kepegawaiannya, KTPnya, KK, ijazah, dan NIP nya. Sedangkan kewajiban siswa yaitu menjaga akun belajarnya, NISNnya, memberikan data-data seperti KK dan Ijazahnya jika operator membutuhkannya, serta menginformasikan kepada operator jika ada perubahan KK dan NISN nya. Kewajiban yang sama juga terdapat pada orangtua siswa yaitu Orangtua siswa wajib menginformasikan kepada sekolah jika anaknya pindah dan keluar, wajib menginformasikan kepada sekolah jika ada perubahan Kartu Keluarga dan KTPnya, dan wajib mematuhi petunjuk dari operator untuk memperbaiki datanya jika data-datanya invalid dengan data dispenduk.

Tupoksi atau Tugas Guru, siswa, dan orang tua dalam data dapodik sekolah

Tupoksi/ tugas guru terkait dengan data dapodik yaitu, Registrasi akun simpkb, aktivasi akun belajar, verifikasi akun GTK , dan pengelolaan Data Riwayat Pendidikan Formal Guru. Keempat hal ini secara aturan merupakan tugas guru bukan tugas operator. Ada pun ketika guru kurang mengerti bisa minta bantuan dari operator. Sedangkan Tupoksi/tugas siswa yaitu Melengkapi data-data jika operator membutuhkan. Demikian juga halnya orangtua, juga memiliki tugas dalam data dapodik yaitu Melakukan perbaikan Data anaknya, KK dan KTPnya di DUKCAPIL jika datanya masih invalid setelah operator melakukan verifikasi dan validasi.

Kesimpulan

Di dalam pengolahan data dapodik sekolah terkadang ada saja beberapa jenis data baik dari data guru, siswa, dan orangtua yang invalid. Penyebab dari invalidnya data-data ini dapat bersumber dari beberapa faktor misalnya, adanya pemadanan data dari pusat yang dilakukan secara terpadu dengan data yang berada pada pangkalan data dari dinas kependudukan dan adanya kekeliruan pengimputan data awal oleh operator sekolah pada saat versi aplikasi dapodik masih bisa input offline. Dalam hal ini, apabila para guru, para siswa, dan para orangtua mengalami kesalahan data pada data dapodik sekolah atau invalid datanya, maka yang perlu dipahami yaitu prosedur perbaikan data tersebut. Untuk mengetahui detail data valid atau tidak valid, maka di sinilah hak para guru, para siswa, dan para orangtua untuk berdiskusi dengan operator terkait datanya. Jika sudah mendapatkan informasi dari operator bahwa datanya invalid, maka langkah selanjutnya meminta operator agar segera melakukan verifikasi dan validasi data tersebut melalui verval GTK dan jika dalam proses perbaikan di verval GTK oleh operator sekolah ternyata data tadi tidak sesuai dengan data yang ada pada dinas kependudukan setempat, maka yang bersangkutan harus menghubungi sendiri dinas kependudukan setempat untuk perbaikannya karena sistem verifikasi dan validasi data guru, data siswa, dan orangtua sekarang ini mengikuti data yang terekam di Dinas Kependudukan.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I