logo-color

Publikasi
Artikel Populer

BIJAK MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL AGAR TERHINDAR DARI JERATAN HUKUM

Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si

Dr. H. KMS Herman, SH., MH., M.Si

Universitas Borobudur
kemas_herman@yahoo.com

Penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia saat ini diatur dalam Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yaitu undang-undang yang menata mengenai aktivitas yang berhubungan dengan pemakaian internet, PC, serta fitur elektronik yang lain.

Pertimbangan dalam pembuatan UU ITE salah satunya ialah perlunya pemerintah dalam mensupport pengembangan teknologi informasi lewat prasarana hukum serta pengaturannya sehingga eksploitasi teknologi informasi dipraktikkan dengan cara nyaman guna menghindari penyalahgunaannya dengan mencermati nilai- nilai agama serta sosial adat warga Indonesia.

Saat ini setidaknya ada tujuh media sosial yang terbanyak dipakai oleh warga di Indonesia, yaitu WhatsApp, Instagram, Facebook, Tiktok, Telegram, Twitter, Facebook Messenger. Informasi dari We Are Social membuktikan, jumlah konsumen aktif media sosial di Indonesia sebesar 167 juta orang pada Januari 2023. Jumlah itu sebanding dengan 60, 4% dari populasi di dalam negara

Menurut Hukum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Hal Informasi Dan Bidang usaha Elektronik. Hukum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Hal Informasi Dan Bidang usaha Elektronik, informasi elektronik ialah satu atau sekumpulan data elektronik, tertera tetapi tidak terbatas pada memo, suara, gambar, atlas, rancangan, lukisan, electronic data interchange( EDI), catatan elektronik, telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, karakteristik, angka, pertanda akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, bisnis elektronik ialah kelakuan hukum yang dicoba dengan mengenakan komputer, jaringan komputer, dan ataupun atau perlengkapan elektronik yang lain. Ketentuan ini legal untuk tiap orang yang melaksanakan aksi hukum begitu juga diatur UU ITE, bagus yang terletak di area hukum Indonesia ataupun di luar area hukum Indonesia, yang mempunyai dampak hukum di area hukum Indonesia serta atau ataupun di luar area hukum Indonesia serta merugikan kepentingan Indonesia.

Kedatangan UU ITE mempunyai beberapa manfaat bila dilaksanakan dengan baik. Selaku UU yang menata informasi serta bisnis elektronik di Indonesia, antara lain: Menjamin kejelasan hukum untuk warga yang melaksanakan bisnis elektronik, Mendesak terdapatnya perkembangan ekonomi di Indonesia. Salah satu usaha menghindari terdapatnya kesalahan yang dicoba lewat internet, mencegah warga serta konsumen internet yang lain dari bermacam kejahatan online. Sebaliknya jika tidak berhati-hati dalam menggunakan media sosial dapat berdampak ke persoalan hukum.

Bagi mereka yang melanggar UU ITE semacam mengedarkan Film Amoral, Gambling Online, Pencemaran Nama Baik, Eksploitasi serta Pengancaman, Informasi Hoax, ujaran kebencian, Teror Online melalui media sosial, semuanya itu berpotensi mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Hal itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor. 19 Tahun 2016 mengenai Pergantian UU Nomor. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi serta Bisnis Elektronik yang sudah menarangkan dengan cara rinci apa saja aksi yang dilarang.

Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terkait penggunaan media sosial, maka kehati-hatian setiap individu sangat diperlukan. Terdapat beberapa panduan menggunakan media sosial supaya cocok dengan rambu- rambu yang berlaku, ialah Menjunjung tinggi etika dalam berbicara, Berhati- hati dalam mengedarkan informasi, Tidak mengedarkan rahasia individu ke khalayak umum, Bijaksana dalam menetapkan durasi online, Jangan melanggar hak cipta, Hati- hati mengedarkan informasi individu.

Selaku bagian dari produk teknologi era saat ini, media sosial juga ibaratnya mempunyai 2 bagian mata pisau. Media sosial hanyalah media ataupun sarana yang bersifat netral, sedangkan pengguna yang hendak memakainya menjadi media pembawa kebaikan atau malah kebalikannya. 

Daftar Bacaan:

UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

https://sippn.menpan.go.id/berita/58352/rumah-tahanan-negara-kelas-iib-pelaihari/mengenal-undang-undang-ite

https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220816154256-37-364266/mengenal-apa-itu-uu-ite-apa-saja-yang-diatur-di-dalamnya

https://cimahikota.go.id/index.php/artikel/detail/879-bijak-memanfaatkan-media-sosial

https://uici.ac.id/ini-7-media-sosial-paling-banyak-digunakan-di-indonesia/

https://dataindonesia.id/internet/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-sebanyak-167-juta-pada-2023

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I