logo-color

Publikasi
Artikel Populer

TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM STANDAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

ASRORHADI, S.Pd.

ASRORHADI, S.Pd.

Pascasarjana Universitas Mataram
asrorhadi@gmail.com

Pendidikan merupakan sangat penting untuk sumberdaya daya manusia terutama dalam hal membangun suatu Negara. Kualitas pendidikan yang baik memiliki peran yang krusial dalam membentuk generasi yang kompeten, berdaya saing, dan mampu menghadapi tantangan masa depan. Untuk mencapai tujuan tersebut, diperlukan upaya yang sistematis dalam pengembangan program pendidikan yang komprehensif. Perkembangan ilmu pengetahuan berdampingan dengan perkembangan teknologi hal ini telah membawa perubahan di semua aspek kehidupan manusia. Sehingga kebutuhan manusia akan semakin beragam dan secara tidak langsung tanpa disadari kita selalu berdampingan dengan teknologi bahkan bahkan sangat bergantung dengan teknologi itu sendiri. Banyaknya manfaat yang bisa diambil dari teknologi sehingga menimbulkan persaingan ketat secara global, alhasil kita di tuntut untuk terus belajar dan berkembang dengan teknologi.

Berbicara mengenai teknologi informasi dan komunikasi dalam pemanfaatannya harus didukung dengan kemampuan sumber daya manusia yang baik karena pada dasarnya esensi dari teknologi adalah untuk mempermudah manusia. Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia banyak upaya yang dilakukan pemerintah guna untuk meningkatkan kualitas SDM dengan cara menerapkan berbagai kebijakan yang sifatnya mempermudah, melakukan perbaikan-perbaikan atau evaluasi di semua elemen khususnya di dalam pendidikan. Tentunya dalam hal ini tidak terlepas dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Dikarenakan semuanya berkaitan dengan pembiayaan maka dari itu artikel ini membahas tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam standar pembiayaan pendidikan.

Adapun tujuan pembuatan artikel ini adalah: untuk melihat sampai dimana pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pembiayaan dalam pendidikan, dan juga untuk mengetahui sumber, jenis standar pembiayaan pendidikan. kemudian untuk mengetahui apa saja aplikasi yang digunakan dalam teknologi informasi dan komunikasi pembiayaan pendidikan.

Sumber pembiayaan dalam standar pendidikan sebagai berikut; Pembiayaan dalam pendidikan berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pasal 46 ayat (1) tentang sumber pendanaan pendidikan. Pointingnya membahas keterlibatan pemerintah dan masyarakat dalam standar pembiayaan pendidikan. Di antaranya pemeritah yang dilibatkan pemerintah pusat minimalnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja Negara sedangkan pemerintah daerah minimalnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Jadi berdasarkan penjelasannya pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dikenakan sama yakni minimalnya 20%.

Sedangkan keterlibatan masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, yang meliputi sumbangan pendidikan; hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar; pinjaman, sumbangan perusahaan, keringanan dan penghapusan pajak  pendidikan dan penerimaan lain yang sah dan halal. Masyarakat diberikan ruang untuk nimbrung apabila kebutuhan pendidikan tidak terpenuhi oleh dana BOSP atau bantuan pemerintah lainnya , semisal kebutuhan itu sifatnya urgensi atau penting sekali, dengan demikian stake holder sekolah mengadakan rapat dengan menunjuk komite sekolah untuk menjalankan tugasnya mencarikan solusi dengan melibatkan investor-investor sebagai donator untuk memenuhi kebutuhan dengan cara-cara yang sah dan halal secara hukum duniawi dan akhirat. Dengan begitu insya Allah kebutuhan bisa terpenuhi dan pembangunan dalam pendidikan sesuai dengan harapan.

Pembiayaan pendidikan di sekolah meliputi pembiayaan sebagai berikut: 1.Pendapatan Rutin yakni biaya untuk belanja pegawai. 2.Bantuan Operasional Sekolah (BOS). 3.Bantuan-bantuan pemerintah. 4. Pendapatan asli sekolah yakni pendapatan yang diupayakan oleh komite sekolah. Terkait dengan perincian semua kebutuhan dalam hal ini menggunakan aplikasi RKAS atau RKAM. Sedangkan permasalahan yang sering menjadi temuan di lapangan sangatlah beragam namun yang lumrah ditemukan yakni: perincian dalam laporan yang kurang logis, tranparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pembiayaan, penyunatan dan bantuan dari pemerintah. Ini merupakan hal yang paling sering ditemukan di bandingkan dengan permasalahan-permasalahan yang lain. Tentunya ini menjadi evaluasi dan segera dicarikan solusinya supaya dalam pembiayaan pendidikan tidak ada lagi temuan yang tidak di inginkan.

Sementara aplikasi yang digunakan untuk pembiayaan pendidikan yakni bisa menggunakan aplikasi SIPINTAR. Aplikasi SIPINTAR ini memuat berbagai hal terkait penetapan dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). “Aplikasi SIPINTAR bisa diakses melalui personal computer(PC), laptop, tablet atau smartphone. Kemudian yang ke dua aplikasi yang bisa digunakan yakni aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem digital dari Kemendikbudristek yang membantu satuan pendidikan (Satdik) berbelanja kebutuhannya dari penyedia barang dan jasa yang tergabung dalam mitra pengelola pasar daring SIPLah. seluruh aktivitas pelaksanaan SIPLah telah memenuhi syarat dan diatur dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2022. Dengan demikian sangat mempermudah kita dalam penggunaan aplikasi tersebut dikarenakan juga fitur yang disediakan sesuai dengan kebutuhan standar pembiayaan pendidikan  

Kami sebagai penulis diharapkan pada penulisan artikel ini memberikan kontribusi dan penambahan wawasan tentang pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam standar pembiayaan pendidikan dan juga dapat menjawab atau dapat menjadi solusi permasalahan di setip satuan pendidikan terutama dalam permasalahan pembiayaan.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I