Zulkarnain S.Si
Pengampu MK Mohamad Mustari, MM, MA PhD.
PASCA UNIVERSITAS MATARAM
karnains211@gmail.com
Standar Pelayanan Minimal (SPM) di dalam permendikbud no 32 2018 pasal 1 adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Terdapat dua jenis pelayanan dasar. Pertama, jenis pelayanan dasar pada SPM Pendidikan daerah kabupaten/kota terdiri atas pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan kesetaraan. Kedua, jenis pelayanan dasar pada SPM pendidikan daerah provinsi terdiri atas pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Selain jenis, juga terdapat Mutu Pelayanan Dasar untuk setiap Jenis Pelayanan Dasar SPM Pendidikan, yaitu mencakup standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, standar jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga, kependidikan, dan tata cara pemenuhan standar.
SPM sebagai ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar, tentunya harus diterapkan di setiap lembaga pendidikan. Hal itu seperti pemenuhan standar jumlah serta kualitas barang/jasa dan standar jumlah serta kualitas pendidik dan tenaga kependidikan. Pemenuhan tersebut perlu dilakukan secara merata di seluruh Indonesia, agar setiap lembaga pendidikan di Indonesia memiliki kualitas lulusan yang berstandar, sehingga nantinya dapat dikatakan kualitas pendidikan di Indonesia telah merata.
Di dalam proses penerapan SPM di lembaga pendidikan Indonesia, ternyata masih banyak ditemukan sejumlah fenomena yang menghambat ratanya SPM di Indonesia. Fenomena itu berkaitan dengan mutu pelayanan dasar di setiap jenis pelayanan dasar SPM pendidikan seperti jumlah buku paket dan standar serta jumlah pendidik. Seperti dilansir dari radarcirebon.tv, buku paket untuk bahan ajar dalam kurikulum merdeka di SMPN 2 Jamblang masih kurang. Hal yang sama juga terjadi pada SD Negeri 155 Palembang, dilansir dari britabrita.com, selain kekurangan buku ajar, juga minim guru. Bagaimana tidak, sekolah yang jaraknya 5 kilometer melewati perkebunan penduduk dari kawasan TNI Yonif Raider Palembang dengan medan jalan yang rusak ini hanya memiliki dua guru yang lulusan SMA. Tentu, di luar itu masih ada lebih banyak lagi fenomena-fenomena tidak meratanya SPM di Indonesia.
Mencermati fenomena tersebut, mestinya pemerintah harus mengambil langkah cepat dalam penerapan SPM yang merata. Salah satu contoh solusinya adalah, kemendikbud mengintruksikan ke pemerintah pendidikan provinsi dan pemerintah pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan controlling dan mendata sekolah-sekolah yang belum menerapkan SPM yang baik. Dari kebijakan tersebut, tentu nantinya akan muncul kendala-kendala yang menyebabkan terhambatnya perataan SPM sampai dengan ditemukannya solusi. Hal tersbeut hampir serupa dengan tindakan yang dilakukan Direktorat Sekolah Menengah Pertama. Dilansir dari kemdikbud.go.id, Direktorat Sekolah Menengah Pertama telah merencanakan program kegiatan untuk memberikan pendampingan penguatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dalam rangka peningkatan mutu jenjang SMP. Program pendampingan yang di laksanakan di Tanggerang Selatan itu mengusung tiga tema untuk penguatan SPM. Pertama adalah pemenuhan Angka Partisipasi Sekolah (APS), selanjutnya adalah pemenuhan kualitas hasil belajar literasi, dan juga pemenuhan kualitas hasil belajar numerasi.
Kesimpulannya adalah, SPM yang merata di Indonesia itu sangat penting demi meningkatkan mutu dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Segenap permasalahan yang ada di lapangan berkaitan dengan SPM maka, pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk menanganinya. Solusinya adalah kemendikbud mengintruksikan kepada pemerintah pendidikan provinsi dan pemerintah pendidikan kabupaten/kota untuk melakukan controlling dan mendata sekolah-sekolah yang belum menerapkan SPM yang baik sampai kepada penyelesaian solusinya. Hal tersebut kurang lebih seperti yang dilakukan Direktorat Sekolah Menengah Pertama dalam melakukan pendampingan penguatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kepada dinas pendidikan kabupaten/kota di Tanggerang Selatan