Raudatul Azmi, S.Pd
Pengampu MK Mohamad Mustari, MM, MA PhD.
PASCA UNIVERSITAS MATARAM
raudatulazmi949@gmail.com
Pendidikan
merupakan usaha yang dilakukan secara sadar membantu peserta didik untuk
mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga diharapkan memiliki kekuatan dalam
bidang spiritual, kemampuan dan kepribadian yang bermanfaat bagi dirinya,
agama, nusa dan bangsa. Pernyataan ini sejalan dengan definisi pendidikan
menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
mendefinisikan pendidikan sebagai tempat atau wadah untuk mengembangkan semua
potensi yang dimiliki. Oleh karena itu, untuk bisa membantu peserta didik dalam
mengembangkan potensi yang dimiliki diperlukan adanya pendidikan berjenjang
dengan tujuan peserta didik dapat belajar dan mendapatkan pengetahuan secara
terstuktur dan sistematis. Pendidikan
berjenjang di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sampai (6) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah. Pendidikan
yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus memiliki mutu yang
berkualitas. Mutu pendidikan merupakan standar yang telah ditetapkan oleh
nasional terkait input proses, output dan outcome yang dirasakan oleh pemberi
jasa layanan pendidikan dan pengguna hasil pendidikan (Satori, 2016). Dalam hal
ini negara harus hadir dan menjamin mutu pendidikan sehingga para peserta didik
dapat mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan mampu untuk mengembangkan
potensi yang dimiliki secara optimal. Mutu pendidikan Indonesia diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Pasal 6 ayat (2) tentang
siklus memetakkan mutu pendidikan standar nasional dan membuat perencanaan
dalam peningkatan mutu pendidikan.
Instrumen
pendidikan diperlukan untuk bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan dan
diharapkan dapat menghadirkan pendidikan berkuliatas bagi para peserta didik.
Ketentuan mutu pendidikan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan, yakni
standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasaranana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
1. Standar isi : berisi
kerangka kurikulum dan beban belajar peserta didik. Standar ini mengatur
tentang kompetensi pembelajaran minimal yang harus dicapai oleh peserta didik
sehingga diharapkan mampu mencetak lulusan yang berkompeten.
2. Standar proses : standar
ini berkaitan tentang proses pelaksanaan pembelajaran di kelas. Dalam proses
kegiatan belajar belajar diharapakan dapat dilakukan secara interaktif,
inspiratif dan menyenangkan bagi peserta didik.
3. Standar kompetensi lulusan
: standar ini berkaitan mengenai capaian kompetensi yang harus dipenuhi oleh
peserta didik.
4. Standar tenaga pendidikan :
standar ini berkaitan dengan kompetensi minimal yang dimiliki oleh tenaga
pendidik. Tenaga pendidik yang dimaksud adalah harus yang berkompeten sesuai
bidangnya sehingga pada saat proses transfer ilmu dapat dilakukan secara
optimal.
5. Standar sarana dan
prasarana : standar ini berkaitan tentang fasilitas pendukung dalam menunjang
proses pembelajaran. Komponen ini harus dipenuhi oleh sekolah agar dalam proses
pembelajaran kegiatan belajar belajar dapat berjalan dengan optimal.
6. Standar pengelolaan :
standar ini berisi manajemen pendidikan. Standar pengelolaan ini dibagi dalam
tiga bagian, yakni pengelolaan satuan pendidikan, pemerintah daerah dan
pemerintah pusat.
7. Standar pembiayaan :
standar ini berisi biaya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar
mengajar maupun operasional satuan pendidikan. Dalam konteks mutu pendidikan,
standar pendidikan diperlukan untuk menunjang sarana dan prasarana satuan
pendidikan. Contohnya : gedung sekolah, koneksi internet, media pembelajaran
dan lainnya.
8. Standar penilaian
pendidikan : standar ini berisi instrumen pencapaian peserta didik. Hal ini
diperlukan agar guru maupun pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan bisa
mengetahui kompetensi lulusan yang dihasilkan serta mengetahui celah perbaikan
untuk bisa meningkatkan kualitas pendidikan.
Kesimpulannya adalah negara harus bisa memberikan
layanan pendidikan yang berkualitas secara menyeluruh. Dalam hal ini, Indonesia
adalah salah satu “welfare state” atau negara kesejahteraan yang artinya negara
harus hadir dan sadar untuk mencukupi kebutuhan dasar masyarakat. Untuk bisa
melakukan upgrade pendidikan secara berkelanjutan diperlukan kerja sama
terpadu oleh semua pihak, mulai dari siswa, komite sekolah, tenaga pendidik,
dan dinas pemerintah setempat. Negara telah menyediakan instrumen standar
nasional pendidikan yang bisa diakses oleh seluruh satuan pendidikan dalam upaya
peningkatan pendidikan. Satuan pendidikan juga diharapkan aktif dalam upaya
tersebut dan tidak hanya berpangku tangan pada program pemerintah karena upaya
meningkatkan mutu pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Sekolah diharapkan
dapat memahami dan menerapkan konsep “Merdeka Belajar” dalam kegiatan belajar.
Dengan adanya konsep tersebut sekolah dapat secara aktif mencari mitra mulai
dari pemerintah, sekolah, perusahaan maupun perguruan tinggi untuk turut andil
dalam peningkatan mutu satuan pendidikan.