logo-color

Publikasi
Artikel Populer

ANALISIS MUTU PENDIDIKAN : 8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Raudatul Azmi, S.Pd

Raudatul Azmi, S.Pd

Pengampu MK Mohamad Mustari, MM, MA PhD.
PASCA UNIVERSITAS MATARAM
raudatulazmi949@gmail.com

Pendidikan merupakan usaha yang dilakukan secara sadar membantu peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga diharapkan memiliki kekuatan dalam bidang spiritual, kemampuan dan kepribadian yang bermanfaat bagi dirinya, agama, nusa dan bangsa. Pernyataan ini sejalan dengan definisi pendidikan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mendefinisikan pendidikan sebagai tempat atau wadah untuk mengembangkan semua potensi yang dimiliki. Oleh karena itu, untuk bisa membantu peserta didik dalam mengembangkan potensi yang dimiliki diperlukan adanya pendidikan berjenjang dengan tujuan peserta didik dapat belajar dan mendapatkan pengetahuan secara terstuktur dan sistematis.  Pendidikan berjenjang di Indonesia diatur dalam Pasal 1 ayat (1) sampai (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah. Pendidikan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan harus memiliki mutu yang berkualitas. Mutu pendidikan merupakan standar yang telah ditetapkan oleh nasional terkait input proses, output dan outcome yang dirasakan oleh pemberi jasa layanan pendidikan dan pengguna hasil pendidikan (Satori, 2016). Dalam hal ini negara harus hadir dan menjamin mutu pendidikan sehingga para peserta didik dapat mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan mampu untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal. Mutu pendidikan Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Pasal 6 ayat (2) tentang siklus memetakkan mutu pendidikan standar nasional dan membuat perencanaan dalam peningkatan mutu pendidikan.

Instrumen pendidikan diperlukan untuk bisa meningkatkan kualitas mutu pendidikan dan diharapkan dapat menghadirkan pendidikan berkuliatas bagi para peserta didik. Ketentuan mutu pendidikan Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan, yakni standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasaranana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

1.     Standar isi : berisi kerangka kurikulum dan beban belajar peserta didik. Standar ini mengatur tentang kompetensi pembelajaran minimal yang harus dicapai oleh peserta didik sehingga diharapkan mampu mencetak lulusan yang berkompeten.

2.     Standar proses : standar ini berkaitan tentang proses pelaksanaan pembelajaran di kelas. Dalam proses kegiatan belajar belajar diharapakan dapat dilakukan secara interaktif, inspiratif dan menyenangkan bagi peserta didik.

3.     Standar kompetensi lulusan : standar ini berkaitan mengenai capaian kompetensi yang harus dipenuhi oleh peserta didik.

4.     Standar tenaga pendidikan : standar ini berkaitan dengan kompetensi minimal yang dimiliki oleh tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang dimaksud adalah harus yang berkompeten sesuai bidangnya sehingga pada saat proses transfer ilmu dapat dilakukan secara optimal.

5.     Standar sarana dan prasarana : standar ini berkaitan tentang fasilitas pendukung dalam menunjang proses pembelajaran. Komponen ini harus dipenuhi oleh sekolah agar dalam proses pembelajaran kegiatan belajar belajar dapat berjalan dengan optimal.

6.     Standar pengelolaan : standar ini berisi manajemen pendidikan. Standar pengelolaan ini dibagi dalam tiga bagian, yakni pengelolaan satuan pendidikan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

7.     Standar pembiayaan : standar ini berisi biaya yang diperlukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan. Dalam konteks mutu pendidikan, standar pendidikan diperlukan untuk menunjang sarana dan prasarana satuan pendidikan. Contohnya : gedung sekolah, koneksi internet, media pembelajaran dan lainnya.

8.     Standar penilaian pendidikan : standar ini berisi instrumen pencapaian peserta didik. Hal ini diperlukan agar guru maupun pemangku kepentingan dalam bidang pendidikan bisa mengetahui kompetensi lulusan yang dihasilkan serta mengetahui celah perbaikan untuk bisa meningkatkan kualitas pendidikan.

Kesimpulannya adalah negara harus bisa memberikan layanan pendidikan yang berkualitas secara menyeluruh. Dalam hal ini, Indonesia adalah salah satu “welfare state” atau negara kesejahteraan yang artinya negara harus hadir dan sadar untuk mencukupi kebutuhan dasar masyarakat. Untuk bisa melakukan upgrade pendidikan secara berkelanjutan diperlukan kerja sama terpadu oleh semua pihak, mulai dari siswa, komite sekolah, tenaga pendidik, dan dinas pemerintah setempat. Negara telah menyediakan instrumen standar nasional pendidikan yang bisa diakses oleh seluruh satuan pendidikan dalam upaya peningkatan pendidikan. Satuan pendidikan juga diharapkan aktif dalam upaya tersebut dan tidak hanya berpangku tangan pada program pemerintah karena upaya meningkatkan mutu pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Sekolah diharapkan dapat memahami dan menerapkan konsep “Merdeka Belajar” dalam kegiatan belajar. Dengan adanya konsep tersebut sekolah dapat secara aktif mencari mitra mulai dari pemerintah, sekolah, perusahaan maupun perguruan tinggi untuk turut andil dalam peningkatan mutu satuan pendidikan.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I