logo-color

Publikasi
Artikel Populer

MATERI SESUAI KEBUTUHAN SASARAN, PENYULUHAN PERTANIAN SUKSES

Seftiana

Seftiana

Widyaiswara Ahli Muda - Balai Pelatihan Pertanian Lampung

Salah satu kegiatan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian adalah penyampaian informasi dan teknologi pertanian kepada sasaran penyuluhan dalam hal ini pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Informasi dan teknologi pertanian tersebut sering kita sebut sebagai pesan penyuluhan atau materi penyuluhan pertanian.

Materi penyuluhan pertanian yang akan disampaikan penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian diharapkan dapat memberikan dampak yang positif kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya dalam memilih materi penyuluhan haruslah benar-benar sesuai dengan kebutuhan sasaran dalam hal ini pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. Oleh karena itu maka materi penyuluhan pertanian yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang di bidang penyuluhan pertanian.

Verifikasi materi penyuluhan pertanian tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian materi penyuluhan pertanian yang belum diverifikasi dilarang untuk disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. 

Kemudian, materi penyuluhan yang akan disampaikan disusun dalam bentuk sinopsis yang bertujuan untuk mempermudah penyuluh dalam menyusun isi materi penyuluhan yang akan disampaikan. Dengan harapan agar penyampaian materi dapat lebih efektif dan terarah dan mudah dipahami sasaran.

Pengertian Materi Penyuluhan Pertanian

Menurut pengertian bahasa materi berarti segala sesuatu yang tampak. Di bidang penyuluhan pertanian materi penyuluhan diartikan sebagai pesan yang akan disampaikan oleh penyuluh kepada sasaran senyuluhan. Pesan penyuluhan dapat berupa pesan kognitif, afektif, psikomotorik maupun pesan kreatif. Pesan penyuluhan ada yang bersifat anjuran (persuasif), larangan (instruktif), pemberitahuan (informatif) dan hiburan (entertainment).

Dalam bahasa teknis penyuluhan, materi penyuluhan sering kali disebut sebagai informasi pertanian (suatu data/bahan yang diperlukan penyuluh, petani-nelayan, dan masyarakat tani). Materi penyuluhan antara lain dapat berbentuk pengalaman misalnya pengalaman petani yang sukses mengembangkan komoditas tertentu, hasil pengujian/hasil penelitian, keterangan pasar atau kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. 

Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, materi penyuluhan pertanian didefinisikan sebagai bahan penyuluhan yang akan  disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.

Tujuan Materi Penyuluhan Pertanian

Materi penyuluhan pertanian dibuat untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian dengan memperhatikan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya pertanian. Karena itu materi penyuluhan pertanian yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi yang berwenang di bidang penyuluhan pertanian.

Verifikasi materi penyuluhan pertanian tersebut dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kerugian sosial ekonomi, lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Dengan demikian materi penyuluhan pertanian yang belum diverifikasi dilarang untuk disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian. 

Dalam proses komunikasi antara penyuluh dengan sasaran, penyuluh pertanian akan menyampaikan segala sesuatu yang menyangkut ilmu (teori) dan teknologi (praktis) pertanian, kesemuanya itu disebut materi penyuluhan. Dapat dikatakan bahwa materi penyuluhan pertanian adalah segala isi (content) yang terkandung dalam setiap kegiatan penyuluhan pertanian (Samsudin, 1987 dan Kartasapoetra, 1988). 

Jadi, ilmu sebagai materi penyuluhan yang disampaikan kepada petani dapat berupa pengetahuan, misalnya pemberian informasi tentang perkembangan pertanian, atau informasi tentang varietas dari suatu komoditi yang sifatnya hanya untuk diketahui, sedangkan yang bersifat praktis, misalnya materi tentang budidaya tanaman seperti, cara memilih benih, cara mengolah tanah, cara memupuk, atau dalam bidang peternakan, seperti cara melakukan vaksinasi, pembuatan pakan dan teknologi yang berhubungan dengan kegiatan petani. 

Jenis-Jenis Materi Penyuluhan Pertanian

Informasi teori sifatnya memberikan motivasi, merangsang, dan memperluas wawasan petani terhadap perkembangan dunia luar, sedangkan informasi teknologi menyangkut cara-cara yang sifatnya membimbing dan mengajarkan petani agar terampil mengerjakan materi yang disampaikan dalam kegiatan penyuluhan.

Secara rinci bahan atau materi penyuluhan pertanian yang akan disampaikan kepada pelaku utama dan pelaku usaha pertanian meliputi:

  1. Informasi pertanian yang mencakup pengalaman praktik para petani yang “lebih” berhasil baik dari wilayah yang bersangkutan maupun dari luar wilayahnya yang mempunyai kondisi agroklimat yang (hampir) serupa; hasil-hasil pengujian, terutama dari pengujian lokal (local verification trials); saran rekomendasi yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang; keterangan pasar seperti catatan harga hasil-hasil pertanian, penawaran dan atau permintaan akan sarana produksi dan hasil-hasil pertanian, dan lain-lain; serta berbagai kebijaksanaan dan atau peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah setempat yang berkaitan dengan sektor pertanian seperti kebijaksanaan harga-dasar, peraturan tentang permohonan dan pengembalian kredit, dan lain-lain.
  2. Latihan keterampilan tentang teknis pertanian seperti penggunaan alat-alat/mesin pertanian, teknik/cara memupuk, menggunakan sprayer, dan lain-lain; atau mengelola usahatani berupa mengerjakan soal-soal latihan analisa usahatani, pengumpulan informasi pasar dan lain-lain.
  3. Dorongan dan atau rangsangan menuju swakarsa, swakarya, dan swadaya masyarakat berupa perlunya berusahatani secara berkelompok, pembentukan organisasi dan atau lembaga-Iembaga pelayanan seperti koperasi, kios produksi, perkreditan, transportasi, dan lain-lain; serta menciptakan berbagai kemudahan fasilitas yang diperlukan seperti penyediaan alat-alat/mesin pertanian, perlengkapan rumah-tangga untuk yang punya hajat, dan lain-lain.

Ditinjau dari subject-matter (materi pokok) yang harus diberikan sebagai bahan penyuluhan pertanian, pada dasarnya materi penyuluhan pertanian dapat dikelompokkan dalam:

  1. llmu Teknik Pertanian yang tidak hanya mencakup mengenai apa yang harus dilakukan, tetapi juga mengapa, bagaimana, kapan dan di mana harus dilaksanakan. Materi yang diberikan harus dikaitkan dengan pengalaman yang dimiliki petani setempat dan harus disertai kepercayaan kepada realitas-realitas yang ditemui di lapangan. Yang termasuk dalam materi tentang teknik pertanian adalah kegiatan prapanen yang meliputi pola bertanam dan teknik pertanamannya, pemupukan yang efektif, pemanfaatan air secara efisien,  perlindungan tanaman secara terpadu dengan menerapkan teori ambang ekonomi, penggunaan varietas unggul; kegiatan pasca panen meliputi panen perontokan, pengangkutan, pengeringan, pengolahan dan penyimpanan.
  1. Ilmu Ekonomi Pertanian yang terutama diarahkan kepada usaha pengelolaan usahatani yang lebih bermanfaat secara ekonomis maupun non ekonomis. Termasuk dalam materi ilmu ekonomi pertanian adalah pengelolaan usahatani yang lebih efisien dengan menerapkan prinsip-prinsip optimisasi yakni hasil fisik yang maksimum, keuntungan optimum, penekanan biaya (masukan), penguasaan dan pemasaran hasil-hasil pertanian; penggunaan atau pemanfaatan kemudahan kredit produksi pertanian serta kelembagaan ekonomi pertanian koperasi dan lain-lain.

Di dalam penyampaian ilmu ekonomi pertanian harus selalu menerapkan pendekatan multidisiplin dengan analisis interdisiplin yang tidak hanya bagi usaha menaikkan pendapatan dan atau keuntungan usahatani dalam waktu terbatas tetapi juga memperhatikan prinsip-prinsip perluasan lapangan dan kesempatan kerja serta usaha pelestarian lingkungan hidup.

  1. Ilmu Tatalaksana Rumah Tangga Petani, mengingat bahwa kegiatan usahatani dalam kenyataannya adalah merupakan bagian dari kegiatan rumah tangga petani secara keseluruhan, maka untuk menuju efisiensi pengelolaan usahatani harus selalu dilakukan kegiatan penyuluhan mengenai tatalaksana rumah tangga petani. Termasuk dalam materi untuk bidang tatalaksana rumah tangga petani adalah pengenalan tentang makna usahatani bagi rumah tangga petani yang dapat diresapi; proses manajemen secara keseluruhan yang mencakup pembuatan atau inventarisasi sumber-sumber, penetapan tujuan berikut skala prioritasnya, penetapan masalah berikut skala prioritasnya, studi tentang alternatif-alternatif yang mungkin tentang apa yang diinginkan, apa yang akan dibayar, apa yang lebih baik dibayar, dapat dilaksanakan; mengembangkan perencanaan anggaran, meliputi kebutuhan uang yang diperlukan, pola pertanaman, produksi yang diharapkan, kemungkinan besarnya pengeluaran (pembiayaan) dan penerimaan yang diharapkan; perencanaan ikutan tentang catatan singkat yang dapat dipergunakan untuk pemeriksaan kekayaan, pendapatan, dan lain-lain hal yang tercakup di dalam perencanaan anggaran; evaluasi hasil yang dapat dipergunakan sebagai umpan balik bagi kegiatan berikutnya yang akan diulangi; persiapan anggaran berupa analisis usahatani per tahun; penerapan perencanaan tatalaksana rumahtangga dan usahataninya.
  1. Dinamika Kelompok, kegiatan penyuluhan pertanian pada hakikatnya adalah suatu kegiatan yang selalu berurusan dengan “manusia” petani yang harus dapat diajak mengubah sikapnya, cara bertindak, cara bekerja, bahkan juga pola pikirnya untuk mencapai kesejahteraan yang lebih tinggi melalui usaha menaikkan produktivitas dan pendapatan/keuntungan usahataninya. Tetapi, jika harga diri mereka direndahkan, jika potensi yang terpendam di dalam diri tidak digali dan dikembangkan, perubahan yang diharapkan itu tak akan mungkin terjadi. Sehubungan dengan itu, mengingat petani adalah golongan masyarakat yang sangat erat ikatan kelompoknya, maka kepada mereka di samping materi penyuluhan pertanian yang lain perlu diberi materi tentang dinamika kelompok.Termasuk di dalam materi ini antara lain dasar-dasar pengertian tentang dinamika kelompok; makna dari dinamika kelompok; beberapa latihan pengembangan dinamika kelompok seperti: diskusi, kegiatan-latihan gotong-royong untuk mengerjakan sesuatu, dan lain-lain; serta dorongan untuk selalu bekerja dan bereksperimen (trials and error).
  1. Politik Pembangunan Pertanian, di samping pokok-pokok materi yang telah disebutkan di atas, maka dalam penyuluhan pertanian perlu juga diberikan pokok materi tentang politik pembangunan pertanian yang sedang menjadi program pemerintah. Hal ini penting, sebab tujuan usahatani tidak hanya untuk menuju kesejahteraan orang seorang atau bagi petani saja, melainkan mempunyai tugas yang penting bahkan sangat penting arti dan peranannya bagi kesejahteraan masyarakat dan bangsa pada umumnya. Tidak saja untuk mencukupi kebutuhan pokok, tetapi juga peran dan artinya ditinjau dari martabat bangsa, dari segi keamanan, dan stabilitas nasional dalam arti yang sangat luas. Termasuk dalam materi ini adalah makna pertanian atau usahatani bagi kehidupan manusia; makna usahatani bagi stabilitas nasional; makna usahatani bagi kehidupan umat manusia; berbagai peraturan dan atau kebijaksanaan “baru” dari pemerintah pusat dan daerah.

Jadi, sebagai seorang penyuluh pertanian, kita wajib mengetahui apa isi dan tujuan materi yang akan kita sampaikan. Apakah materi penyuluhan pertanian yang kita sampaikan sudah sesuai dengan kebutuhan yang dapat menyelesaikan permasalahan sasaran kita? Dan untuk selanjutnya apa saja bagian krusial dari materi penyuluhan kita yang harus kita sampaikan supaya pada waktu melaksanakan penyuluhan, materi kita dapat diterima dan harapannya dapat diterapkan oleh sasaran. 

 

Sumber:

Mardikanto, T. 1999. Penyuluhan Pembangunan Pertanian. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Samsudin, U. 1987. Dasar-dasar Penyuluhan dan Modernisasi Pertanian. Bandung: Bina Cipta.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Jakarta.

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I