SANDI PURBAYA
Seorang guru tidak hanya sekedar mengajar siswa dan siswinya, namun juga harus memberi contoh dan keteladanan yang baik kepada siswa dan siswinya. Menurut UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pengertian guru adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusai peserta didik pada Pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dalam proses mendidik peserta didiknya, sering kali guru dihadapi dengan berbagai macam permasalahan, baik itu permasalahan internal, maupun permasalahan eksternal. Contoh permasalahan Internal yang sering dihadapi oleh guru adalah peserta didiknya yang menyebabkan masalah seperti berperilaku buruk, menghina guru, dan juga melakukan tindakan tidak baik saat di dalam kelas. Permasalahan eksternal contohnya adalah guru memiliki masalah pribadi di luar lingkungan sekolah yang bisa menyebabkan mood atau emosinya memburuk. Sebagai pendidik yang baik, tentunya para guru harus bisa menahan dan menangani permaslahan tersebut, tidak bisa diluapkan pada peserta didiknya di sekolah karena dapat melanggar HAM dan UU Perlindungan Anak.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah suatu hak dasar yang dibawa sejak lahir yang berlaku universal pada setiap manusia. Perlindungan Anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pada era sekarang ini, banyak terjadi kasus dimana guru dilaporkan oleh anak murid atau wali muridnya dikarenakan melakukan tindakan kekerasan verbal ataupun nonverbal. Seperti yang terjadi di Surabaya pada tanggal 21 Januari 2022 kemarin, dikutip dari berita detik.com, kasus yang melibatkan guru dan murid ini viral di media sosial, pasalnya telah tersebar video berdurasi 3 detik dimana didalam video tersebut terlihat oknum guru yang memukul siswa yang tengah didepan kelas dan dilanjutkan membenturkan kepalanya ke papan tulis. Karena kejadian tersebut orang tua murid menjadi geram dan melaporkan guru tersebut ke polisi dan diproses langsung oleh polisi, dan setelah dilakukan pemeriksaan, guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka walaupun guru tersebut sudah meminta maaf pada keluarga murid. Namun setelah beberapa waktu, akhirnya orang tua murid mencabut gugatan tersebut dan akhirnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Dari kasus di atas bisa disimpulkan bahwa seorang guru juga bisa meledak emosinya kepada siswa karena guru juga seorang manusia biasa, namun tetap saja tindakan tersebut tidak dibenarkan, karena guru yang baik adalah guru yang bisa mengajarkan muridnya bagaimana cara bersikap dan menjadi manusia yang berakhlak.
Tapi ada juga kasus dimana guru dilaporkan oleh muridnya padahal yang menyebabkan masalah adalah murid itu sendiri. Banyak murid yang tidak menghargai gurunya di sekolah, mereka selalu menggunakan HAM dan UU perlindungan anak sebagai tameng saat terjadi sesuatu. Sebagai guru, tetntunya harus mempunyai cara yang baik untuk menyikapi masalah tersebut, seperti dengan cara menangani anak yang bermasalah dengan SOP sekolah yang berlaku, seperti memberinya nasihat, dan bisa juga dilaporkan pada guru BP (Bimbingan Penyuluhan) dan diberikan hukuman atau sanksi sesuai dengan peraturan sekolah yang sudah ditetapkan.
Guru yang hebat bukan hanya guru yang bisa mendidik muridnya dengan baik hingga muridnya dapat memahami dan menguasai materi pelajaran yang disampaikan, tapi juga bisa membangun mental dan kepribadian yang baik bagi peserta didiknya.