logo-color

Publikasi
Artikel Populer

NASIB HONORER TAHUN 2023

AHMAD FAJRI QASHASHI

AHMAD FAJRI QASHASHI

Menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang terakhir kali diperbarui melalui PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan. Namun secara umum honorer adalah pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.

Selama ini di tiap instansi pemerintahan sangat banyak tenaga honorer, yang mengabdi untuk negara, tidak hanya sekedar bekerja, mereka juga mencurahkan segenap jiwa dan raga demi mengemban tugas yang mereka dapatkan, tidak sedikit yang mereka kerjakan, banyak tugas-tugas yang dilimpahkan pada pegawai honorer, dan mampu untuk mereka selesaikan.

Pada tahun 2022, pemerintah resmi menghapuskan tenaga honorer dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN pada tahun 2023, sesuai dengan peraturan yang tertuang pada Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditanda tangani pada 31 Mei 2022. Menurut Alex Denni yang merupakan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa rencana tenaga honorer dihapus bukanlah kebijakan yang tiba-tiba ada, namun sudah ada sejak tahun 2005.

Lantas bagaimana nasib ribuan bahkan jutaan tenaga honorer yang saat ini sedang bertugas? Apa mereka akan dipaksa keluar dan mencari pekerjaan lain? Tentu pemerintah sudah memikirkan beberapa opsi untuk membantu tenaga honorer, salah satunya adalah pemerintah membuka formasi guru PPPK. Apa itu PPPK? PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Secara sederhana PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Dikatakan sebagai pegawai kontrak karena memang merajuk pada UU Nomor 49 Tahun 2018. Di mana perjanjian kerja PPPK disesuaikan dengan perjanjian kerja yang disepakati bersama.

Hak pertama yang bisa didapatkan guru PPPK adalah gaji yang lebih baik dibandingkan dengan gaji yang didapat saat menjadi honorer, Adapun ketetapan gaji PPPK ini sudah diatur dan ditetapkan oleh pemerintah melalui BKN. Selain memperoleh gaji pokok, para guru PPPK mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Kenaikan Gaji Guru PPPK, Pasal 3 ayat 1.

Namun tidak semua honorer bisa dengan mudah menjadi PPPK, ada beberapa tes dan syarat yang harus mereka penuhi, akankah program PPPK ini merupakan jalan keluar? Atau malah menjadi rintangan baru untuk tenaga honorer yang ada di Indonesia?

Tags

Share this post:

Postingan Lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jika ingin berlangganan berita dari kami, silakan memasukkan email pada kolom di bawah ini

Radar Edukasi adalah portal berita pendidikan di bawah naungan Penerbit P4I